Berita Viral
Sering Kehilangan Uang, Sang Ibu di Banjarmasin Interogasi Putrinya: Terungkap Fakta Memilukan
Setelah didesak, korban akhirnya mengungkapkan ke ibunya bahwa uang sering diberikan kepada pelaku.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang bocah berusia 12 tahun di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjadi korban pemerasan yang dilakukan remaja 20 tahun berinisial RA.
Korban terpaksa menuruti permintaan pelaku karena takut foto dan video pribadinya disebarkan.
Keduanya diketahui awalnya berkenalan melalui sebuah aplikasi media sosial.
Perkenalan itu berlanjut hingga bertukar nomor telepon. Selanjutnya, korban terperdaya saat diminta mengirim foto dan video syur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa mengatakan, setelah mendapatkan foto dan video korban, pelaku mengancam akan menyebarkannnya jika tak diberi sejumlah uang.
"Pelaku mengancam dan memeras korban dengan uang karena video tanpa busananya akan disebar pelaku,” ujar Eru dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (22/11/2025).
Karena ketakutan, korban pun menuruti keinginan pelaku mengirimkan uang.
Tak hanya sekali, jika kehabisan uang, pelaku terus menghubungi korban.
Uang kadang diberikan langsung dan juga ditransfer oleh korban ke pelaku.
Baca juga: Tak Kunjung Hadirkan Gubsu Bobby Nasution dalam Sidang Korupsi Dinas PUPR, KPK Beri Alasan
Baca juga: FAKTA-FAKTA Pesawat Mendarat Darurat di Sawah di Karawang: Pilot Kisahkan Kronologi Menegangkan
"Untuk total keselurahan sebanyak Rp 17 juta uang korban yang dikirim ke pelaku. Mulai dari bulan Oktober sampai November," ungkap Eru.
Berawal dari Pengakuan Sang Ibu
Kasus pemerasan ini akhirnya terbongkar setelah ibu korban curiga dirinya sering kehilangan uang.
Setelah didesak, korban akhirnya mengungkapkan ke ibunya bahwa uang sering diberikan kepada pelaku.
"Ibunya ini sudah curiga karena sering kehilangan uang. Kemudian bertanya kepada korban dan semuanya akhirnya terbongkar," jelas Eru.
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban tak terima dan langsung membuat laporan kepolisian.
Pelaku ditangkap setelah dijebak oleh polisi seolah-olah akan bertemu korban yang akan memberikan uang.
"Kami menangkap itu melalui teknik pemancingan. Ketika pelaku meminta uang secara bertemu di situlah langsung menangkapnya," pungkas Eru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa ancaman penjara paling lama 6 tahun atau denda sesuai yang diatur dalam undang-undang. Penerapan pasal ini menunjukkan keseriusan hukum dalam menindak tindak pidana yang merugikan pihak lain melalui media elektronik maupun perbuatan penganiayaan, sehingga memberikan efek jera sekaligus melindungi hak dan keamanan masyarakat secara luas.
| Tolak Emas dan Uang, Pengantin Wanita di Pasuruan Minta Mahar Sound Horeg |
|
|---|
| SOSOK Haji Duriyanto: Kakek 61 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun, Beri Mahar Mobil Mewah |
|
|---|
| Ini Awal Mula Terbongkarnya Perselingkuhan Adik Ipar dan Suami di Semarang |
|
|---|
| Diusir Istri dan Anak dari Rumah, Istri Kades Turun Tangan Bujuk Muhammad Kembali Pulang |
|
|---|
| Kini Minta Maaf, Pengakuan RSUD di Pasuruan Tak Berikan Troli Untuk Bawa Jasad Pasien ke Ambulans |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Dikirimi-Video-Syur-Isteri-Pria-di-Gresik-Polisisikan-Selingkuhan-Isteri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.