Kamis, 28 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cek Keputusan SKB 3 Menteri Apakah Tanggal 1 Juni 2026 Hari Libur

Aturan tersebut menjadi acuan resmi bagi instansi pemerintah, dunia pendidikan, perusahaan, hingga masyarakat

Tayang:
Foto/Dok. Hutama Karya
Arus kendaraan dari Pekanbaru, Riau, menjadi salah satu penyumbang utama lonjakan trafik di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) selama libur panjang akhir pekan Hari Buruh, Kamis (30/4/2026). 

Hal ini terjadi karena beberapa hari libur berdekatan dalam satu periode waktu, mulai dari Hari Raya Iduladha hingga Hari Lahir Pancasila.

Berdasarkan kalender libur nasional 2026, Iduladha 1447 H jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, yang kemudian disusul dengan cuti bersama pada Kamis, 28 Mei 2026. 

Setelah itu, akhir pekan (Sabtu dan Minggu, 30–31 Mei 2026) masih berada dalam rentang waktu libur. Rangkaian ini kemudian semakin panjang karena pada Senin, 1 Juni 2026 ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila yang juga merupakan hari libur nasional.

Jika digabungkan, masyarakat berpotensi menikmati libur panjang mulai dari pertengahan hingga akhir Mei 2026, dengan pola sebagai berikut:

  • 27 Mei 2026 (Rabu): Idul Adha
  • 28 Mei 2026 (Kamis): Cuti bersama Idul Adha
  • 30 Mei 2026 (Sabtu): Akhir pekan
  • 31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE
  • 1 Juni 2026 (Senin): Hari Lahir Pancasila

Kondisi ini membuat masyarakat memiliki kesempatan lebih panjang untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, melakukan perjalanan, atau mengatur kembali aktivitas pekerjaan dan pendidikan setelah periode hari besar keagamaan dan nasional.

Rangkaian libur yang saling berdekatan ini juga sering dimanfaatkan untuk perjalanan wisata domestik, mudik singkat, hingga kegiatan sosial, karena memberikan waktu istirahat yang lebih panjang tanpa perlu mengambil cuti tambahan yang terlalu banyak.

Sejarah Hari Lahir Pancasila

Hari Lahir Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni untuk mengenang momen ketika Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, pertama kali menyampaikan gagasan mengenai dasar negara Indonesia dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945, dikutip dari https://kesbangpol.madiunkab.go.id/.

Pada saat itu, Indonesia masih berada dalam masa penjajahan Jepang dan para tokoh bangsa mulai mempersiapkan konsep kemerdekaan, termasuk merumuskan dasar negara yang akan menjadi pedoman bagi Indonesia merdeka.

Sidang BPUPKI berlangsung di Gedung Chuo Sangi In yang kini dikenal sebagai Gedung Pancasila di Jakarta. Dalam sidang tersebut, Soekarno menyampaikan pidato bersejarah yang berisi lima prinsip dasar negara. 

Lima prinsip itu kemudian diberi nama “Pancasila”, yang berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu “Panca” yang berarti lima dan “Sila” yang berarti asas atau prinsip. 

Gagasan tersebut kemudian menjadi fondasi utama bagi terbentuknya negara Indonesia.

Lima dasar yang disampaikan Soekarno meliputi kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, demokrasi atau mufakat, kesejahteraan sosial, serta ketuhanan. 

Konsep itu mendapat perhatian besar dari para tokoh bangsa karena dianggap mampu menjadi pemersatu masyarakat Indonesia yang memiliki beragam suku, budaya, bahasa, dan agama.

Setelah pidato tersebut, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang bertugas menyempurnakan rumusan dasar negara dan menyusun naskah pembukaan Undang-Undang Dasar. 

Panitia itu beranggotakan sejumlah tokoh penting seperti Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, Agus Salim, Wahid Hasyim, hingga Achmad Soebardjo. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved