Senin, 8 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Draf RUU Polri: Polisi Aktif Bisa Menjabat di 15 Kementerian dan Lembaga

Tercatat ada 15 kementerian dan lembaga yang disebut dalam draf tersebut, yakni kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang koordinator politik

Tayang:
Foto/Tribun Network
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui draf Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) mengajukan ketentuan yang memungkinkan anggota Polri yang masih aktif menempati sejumlah posisi di kementerian maupun lembaga negara tertentu tanpa diwajibkan mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari institusi kepolisian.

Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 28 draf RUU Polri yang disusun DPR RI.

Dokumen rancangan itu dipublikasikan melalui situs Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR dan diberitakan oleh Kompas.com pada Jumat, 5 Juni 2026.

Dalam aturan yang diusulkan, personel Polri aktif berpeluang mengisi jabatan pada 15 kementerian dan lembaga yang telah ditentukan.

"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian." Demikianlah bunyi Pasal 28 ayat (3) dalam draf tersebut.

Namun, ketentuan tersebut dikecualikan bagi anggota Polri yang menduduki jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang kepolisian. Pengecualian itu diatur dalam Pasal 28 ayat (4).

"Ketentuan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menduduki jabatan yang memiliki sangkutan dengan fungsi, tugas, dan wewenang Kepolisian."

Baca juga: Breaking News: Tangis Haru Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 3 Batam di Kota Pekanbaru

Baca juga: Salinan Ijazah Jokowi Tak Layak, Bonjowi Tantang Pengakuan Resmi UGM

Selanjutnya, Pasal 28 ayat (5) merinci kementerian dan lembaga yang dapat ditempati anggota Polri aktif.

Tercatat ada 15 kementerian dan lembaga yang disebut dalam draf tersebut, yakni kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang koordinator politik dan keamanan, energi dan sumber daya mineral, hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, pelindungan pekerja migran Indonesia, serta agraria dan tata ruang/pertanahan nasional.

Selain itu, anggota Polri aktif juga dapat menduduki jabatan pada lembaga yang menangani ketahanan nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Berikut bunyi Pasal 28 Ayat (5):

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang:

a. koordinator bidang politik dan keamanan;

b. energi dan sumber daya mineral;

c. hukum;

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved