Kasus Suap Pemko Pekanbaru

JPU KPK Tolak Pledoi Terdakwa Dugaan Korupsi Risnandar Mahiwa CS, Nyatakan Tetap Pada Tuntutan

JPU KPK menolak pledoi terdakwa dugaan korupsi anggaran Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) APBD Kota Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
SIDANG - Risnandar Mahiwa eks Pj Walikota Pekanbaru saat memberikan keterangan usai menjalani sidang agenda tuntutan, Selasa (12/7/2025) siang 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menolak pledoi terdakwa dugaan korupsi anggaran Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU) APBD Kota Pekanbaru.

Hal ini disampaikan JPU KPK dalam sidang replik, dalam rangka menanggapi pledoi atau nota pembelaan para terdakwa yang disampaikan pada sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (2/9/2025).

Adapun terdakwa dalam kasus ini eks Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, serta eks Sekretaris Daerah (Sekda) Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Novin Karmila.

“Kami bersikap tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan dan diserahkan pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2025, dan memohon agar nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan ditolak,” kata JPU KPK dalam repliknya.

JPU KPK, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum.

Pihak terdakwa Indra Pomi Nasution, langsung menyatakan tetap pada pledoi atau nota pembelaan.

Sementara terdakwa Risnandar dan Novin, akan menyampaikan tanggapan dalam sidang agenda pembacaan duplik, pada sidang berikutnya.

“Karena replik penuntut tidak ada hal baru yang mendasar maka kami tetap dengan pledoi pembelaan kami tertanggal 25 Agustus 2025 yang lalu. Melalui duplik secara lisan ini kami mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil adilnya dan atau setidak-tidaknya menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya,” kata penasihat hukum Indra Pomi, Eva Nora.

Baca juga: Pledoi Risnandar Mahiwa, Akui Terima Uang, Tapi Tak Punya Niat Jahat, Sudah Terjadi Sebelum Menjabat

Baca juga: Lebih Berat dari Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, ketiga terdakwa telah dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang, Selasa (12/8/2025).

Diketahui, ketiganya dituntut dengan pidana berbeda.

Risnandar Mahiwa dituntut hukuman pidana penjara 6 tahun. Tak hanya itu, JPU KPK juga meminta agar Risnandar dihukum pidana denda sebesar Rp300 juta dengan subsidair 4 bulan kurungan.

JPU KPK turut menuntut Risnandar Mahiwa agar membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp3,8 miliar, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu yang ditentukan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kemudian jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dapat dipidana penjara selama 1 tahun.

Sementara terdakwa Novin Karmila, dituntut 5,5 tahun penjara. Selain pidana penjara, Novin juga dituntut pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, ditambah harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.

Berikutnya, Indra Pomi, dituntut 6,5 tahun penjara. Hukuman untuk Indra Pomi terbilang lebih berat dibanding terdakwa lainnya.

Indra Pomi dinyatakan bersalah melakukan korupsi pemotongan Ganti Uang (GU) persediaan dan Tambahan Uang (TU) Persedian, serta penerimaan gratifikasi dari sejumlah pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru.

JPU juga menuntut Indra Pomi dengan denda sebesar Rp300 juta. Jika denda ini tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, Indra Pomi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,1 miliar.

Batas waktu pembayarannya adalah satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, hartanya akan disita dan dilelang. Jika ia tak memiliki harta lagi, maka hukuman penjara Indra Pomi akan bertambah 2 tahun.

Risnandar Mahiwa, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Pekanbaru dan seluruh masyarakat Provinsi Riau.

Permintaan maaf ini disampaikan usai dirinya menjalani sidang tuntutan.

Risnandar mengakui kesalahannya dan menyatakan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi.

"Yang pertama saya tentu bersalah ya, saya mohon maaf kepada masyarakat Kota Pekanbaru dan masyarakat seluruhnya, khususnya di Provinsi Riau. Saya selaku penyelenggara (negara) sebagai Wali Kota, apa yang saya lakukan nanti saya pertanggungjawabkan secara pribadi,” ungkap Risnandar.

Risnandar turut menyampaikan, bahwa ia menghargai tugas yang diemban oleh JPU KPK, dalam mewakili kepentingan publik.

"Pada prinsipnya jaksa melakukan tugas negara dan kita harus apresiasi tugas-tugas negara yang diberikan kepada teman-teman KPK, mewakili kepentingan publik, dan saya selalu apresiasi itu," tambahnya.

"Tetapi ada beberapa nanti yang saya perlu sampaikan, yang untuk menjadi pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang mulia untuk melihat daripada hukum yang secara prosedural maupun hukum yang secara substansial," jelasnya.

Ia menambahkan, situasi Kota Pekanbaru saat dirinya menjabat sedang dalam masa transisi, yang menurutnya perlu menjadi salah satu pertimbangan.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved