Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SIM Keliling Pekanbaru

Lokasi SIM Keliling Pekanbaru dan Drive Thru Hari Ini Selasa 21 Oktober 2025

Selain lewat SIM Keliling, layanan perpanjangan SIM juga bisa diakses lewat Drive Thru dan bisa juga di Mal Pelayanan Publik.

Penulis: Budi Rahmat | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
Warga membuat SIM lewat layanan SIM Keliling Pekanbaru 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Hari ini, Selasa (21/10/2025), Satuan Lalu Lintas ( Satlantas ) Kepolisian Resor Kota ( Polresta ) Pekanbaru membuka layanan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) Keliling.

Bagi pengendara, baik roda dua maupun roda empat bisa mengakses layanan SIM Keliling di area MTC Panam. 

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling ini hanya memproses perpanjangan SIM atau menambah durasi masa aktif SIM. 

Sedangkan bagi pengendara yang masa aktif SIM sudah habis per hari ini, maka harus membuat SIM baru. Jadi pastikan SIM anda masih dalam masa aktif.

Nah, untuk mempermudah layanan perpanjangan SIM ini, sebaiknya pastikan juga syaratnya. Syarat ini nantinya akan menjadi dokumen penting agar polisi bisa memastikan kepemilikan SIM.

Berikut ini syarat yang harus di lengkapi untuk layanan perpanjangan SIM.


  • Fotocopy KTP dan KTP asli
  • SIM asli 
  • Surat keterangan sehat
  • Psikologi SIM 


Jadwal Operasional 

Untuk jadwal operasional SIM Keliling harinini mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Akses layanan akan tutup lepas dari waktu yang sudah ditentukan tersebut. Sebaiknya maksimalkan waktu yang ada untuk mendapatkan jasa layanan perpanjangan SIM.

Selain lewat SIM Keliling, layanan perpanjangan SIM juga bisa diakses lewat Drive Thru dan bisa juga di Mal Pelayanan Publik.

Untuk lokasi Drive Thru bisa dilakukan di Jalan WR Supratman atau samping Polda Riau dan akan dibuka mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Lokasi lainnya yang juga memberikan layanan perpanjangan SIM yakni di 

Mall Pelayanan Publik ada di Jalan Sudirman ( depan kaca Mayang ). 

Untuk layanan di Mall Pelayanan Publik mulai beroperasi pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB setiap hari Senin sampai Jumat.

Penting, bagi pengendara yang masa aktif SIM nya sudah lewat waktu, maka harus membuat SIM baru. Untuk layanan pembuatan SIM baru di komplek Riau Safety Driving Center (RSDC) Rumbai. Dan anda harus mengikuti sesuai dengan prosedur pembuatan SIM baru. 

Semoga bermanfaat. 


( Tribunpekanbaru.com/ Budi Rahmat)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved