Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SIM Keliling Pekanbaru

Hati-Hati Bisa Dikenai Sanksi Hukum, Begini Cara Urus Perpanjangan SIM, Ada SIM Keliling

Manfaatkan layanan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) keliling Satlantas Polresta Pekanbaru hari ini.

Penulis: Budi Rahmat | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
SIM KELILING - Warga membuat SIM lewat layanan SIM Keliling Pekanbaru. Layanan SIM Keliling beroperasi mulai dari Senin hingga Sabtu. 

Berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM memiliki tiga fungsi utama:

- Sebagai bukti kompetensi mengemudi

SIM menunjukkan bahwa pemiliknya telah lulus ujian teori dan praktik mengemudi serta memenuhi syarat usia, kesehatan, dan administrasi.

- Sebagai sarana identifikasi

SIM berisi data pribadi pengendara yang dapat digunakan oleh pihak berwenang untuk keperluan hukum dan administrasi.

- Sebagai alat kontrol lalu lintas

SIM membantu polisi dalam mengatur dan mengawasi perilaku pengendara di jalan, serta menegakkan hukum jika terjadi pelanggaran.

Berikut Manfaat SIM bagi Pengendara

Legalitas berkendara: Tanpa SIM, pengendara dianggap melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi tilang.

Perlindungan hukum: Jika terjadi kecelakaan atau pelanggaran, SIM menjadi dokumen penting dalam proses hukum.

Meningkatkan keselamatan: Karena pemilik SIM telah melalui proses pelatihan dan ujian, risiko kecelakaan bisa diminimalkan.

Hati-hati Bisa Dipidana

Penting untuk diketahui, untuk proses perpanjangan masa aktif SIM, pastikan juga anda mengurusnya sendiri. Jangan gunakan jasa calo. Karena itu akan berdampak pada sanksi hukum.

Menggunakan jasa calon juga akan membuat anda semakin banyak mengeluarkan uang . Tarif yang akan disesuaikan dengan jasa calo tersebut.

Berikut Resiko Menggunakan Calo

Biaya lebih mahal dari tarif resmi

Data pribadi bisa disalahgunakan

SIM bisa dianggap tidak sah

Berpotensi terkena sanksi hukum

Semoga bermanfaat.

(Tribunpekanbaru.com/Budi Rahmat)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved