Selasa, 14 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SIM Keliling Pekanbaru

Cara Mudah Proses Perpanjangan Masa Aktif SIM lewat SIM Keliling di Pekanbaru

Bagi pemula bisa mengikuti proses perpanjangan SIM sendiri setelah melengkapi persyaratannya.

Penulis: Budi Rahmat | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Layanan SIM Keliling Pekanbaru 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Alur perpanjangan masa aktif SIM ternyata tidak sulit.

Bagi pemula bisa mengikuti proses perpanjangan SIM sendiri setelah melengkapi persyaratannya.

Layanan perpanjangan SIM bisa didapatkan salah satunya lewat operasional SIM Keliling. SIM keliling ini sendiri merupakan layanan dari Polri melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Di Pekanbaru, layanan SIM Keliling bisa didapatkan di beberapa lokasi sesuai dengan jadwal operasional. Untuk hari ini, Sabtu (7/3/2026), layanan SIM Keliling ada di area Alam Mayang dan mulai beroperasi pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Nah, bagi yang belum mengetahui layanan SIM Keliling bisa diakses sendiri dengan alur yang mudah. Berikut ini caranya 

Alur Perpanjangan SIM 

Perpanjangan SIM di Indonesia berlaku selama 5 tahun dan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Prosesnya bisa dilakukan secara langsung di SATPAS/layanan SIM Keliling atau secara online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). 

Jika SIM sudah kedaluwarsa, Anda wajib membuat SIM baru dari awal.

Alur Perpanjangan SIM

1. Persyaratan Dokumen

- SIM lama yang masih berlaku.
- KTP asli dan fotokopi.

- Tes kesehatan (umumnya di klinik atau pos pemeriksaan).

- Tes psikologi (bisa dilakukan online di beberapa daerah).

2. Cara Perpanjangan Offline (SATPAS / SIM Keliling)

- Datang ke SATPAS atau layanan SIM Keliling sesuai jadwal.

- Serahkan dokumen persyaratan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved