Senin, 8 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ini Rincian Daya Tampung SD dan SMP Negeri di Kampar, Tak Ada yang Lebih dari 36 Siswa

Daya tampung siswa tiap rombongan belajar (rombel) bervariasi. Ada sekolah yang berdaya tampung mencapai 36 siswa.

Tayang:
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Canva.com/Tribunpekanbaru
SPMB SMP 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Daya tampung siswa tiap rombongan belajar (rombel) bervariasi. Ada sekolah yang berdaya tampung mencapai 36 siswa.

Pemerintah Kabupaten Kampar menggunakan  daya tampung yang direkomendasikan Badan Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Riau pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

Rekomendasi itu membatasi jumlah daya tampung hanya 28 sampai 36 siswa per rombel pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri.

BPMP tidak merekomendasikan daya tampung lebih dari 36 siswa.

Ini berarti 40 siswa bahkan lebih yang diajukan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kampar tidak diakomodir.

Daya tampung 36 siswa ada di dua SD. Keduanya berada di Kecamatan Siak Hulu.

Terdiri dari SDN 010 Pangkalan Serik yang memiliki satu rombel dan SDN 011 Desa Baru yang memiliki enam rombel sehingga berdaya tampung 216 siswa. 

Sementara daya tampung 36 siswa di delapan SMP. Terdiri dari:

1. SMPN 10 Tapung: 7 rombel; 252 siswa

2. SMPN 1 Tapung Hulu: 5 rombel; 180 siswa

3. SMPN Satu Atap Padang Mutung: 1 rombel; 36 siswa

4. SMPN 1 Siak Hulu: 10 rombel; 360 siswa

5. SMPN 6 Siak Hulu: 6 rombel; 216 siswa

6. SMPN 2 Tambang: 6 rombel; 216 siswa

7. SMPN 8 Tambang: 1 rombel; 36 siswa

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved