Pada KPK, Noel Ebenezer Akui Terima Ducati Hasil Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Simpan di Rumah Anak
KPK menyebut eks Wamenaker Immanuel Ebenezer mengakui telah menerima sebuah motor Ducati terkait dugaan kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, mengakui telah menerima sebuah motor Ducati terkait dugaan kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).
“Apakah motor yang dipakai, atau yang diambil atau yang disita dari saudara IEG ini, setelah kita (tanya) ke yang bersangkutan (dan) hampiri di rumahnya, yang bersangkutan mengakui bahwa menerima motor,” kata Asep.
Asep menambahkan, motor tersebut disimpan oleh Noel di rumah anaknya. KPK pun meminta motor itu diantar untuk kemudian disita.
“Kita tanya, mana motornya? Oh, disimpan di tempat putranya. Jadi disimpan di rumah putranya, ya kita minta supaya itu diantarkan. Dan itu diantarkan, seperti itu,” ujarnya.
Dugaan Aliran Dana Lebih dari Rp 3 Miliar
Lebih lanjut, KPK juga mendalami dugaan bahwa Noel menerima uang lebih dari Rp 3 miliar terkait perkara yang sama.
“Apakah ada uang yang lain? Ini yang sedang kita dalami,” ujar Asep.
Ia menyebut, saat awal menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Noel sudah mengetahui adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Bahkan, ia juga mengetahui tersangka Irvian Bobby Mahendro memiliki julukan “Sultan”.
Asep mengungkapkan adanya pertemuan dan penyerahan uang dari Irvian kepada Noel.
“Makanya dipanggillah saudara IBM ini. Nah, terjadilah penyerahan uang. Di sana kan, kalau yang ini sudah saya baca juga di media bahwa kata-katanya, ini kalau motor buat saya, apa yang cocok? Makanya diberikanlah motor Ducati itu,” katanya.
Noel dan 10 Orang Lain Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar sertifikasi K3 di Kemenaker. Salah satunya adalah Immanuel Ebenezer.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (22/8/2025).
Setyo mengungkapkan bahwa Irvian Bobby Mahendro, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022–2025, menerima aliran dana hingga Rp 69 miliar sepanjang 2019 hingga 2024. Dana tersebut diterima melalui sejumlah perantara.
Uang itu, kata Setyo, digunakan untuk berbagai keperluan seperti down payment (DP) rumah, belanja, dan hiburan.
Sementara itu, menurut Setyo, Noel juga ikut menerima bagian dari aliran dana tersebut.
INILAH Poin-poin Penting dalam RUU Pelaksanaan Haji dan Umrah Terbaru yang Disahkan DPR RI |
![]() |
---|
Puluhan Siswi Jadi Korban Foto Syur Hasil AI di Cirebon, Pelaku Jual ke Medsos Rp 50 Ribu 20 Gambar |
![]() |
---|
Lirik Lagu Minang Basalimuik Luko Jo Cinto - Bigheru Ft. Pinki Prananda dan Profil Penyanyi |
![]() |
---|
Kunci jawaban Soal Halaman 30, 31, 32 Matematika Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum Merdeka: Soal 1-10 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Soal Halaman 29-30 Matematika Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Latihan B |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.