Kasus Suap Pemko Pekanbaru

Harap Divonis Rendah di Kasus Korupsi, Eks Setdako Pekanbaru Indra Pomi Minta Maaf Pada Anak

Eks Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Indra Pomi ternyata berharap divonis serendah-rendahnya dalam kasus dugaan korupsi.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan
SIDANG PUTUSAN - Eks Setdako Pekanbaru Indra Pomi sata menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor PN Pekabaru, Rabu sore (10/9/2025). 

Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan buat Indra Pomi. Pidana tambahan tersebut yakni uang pengganti sebesar Rp 3,155 miliar.

Sejumlah uang dari Indra Pomi sendiri sudah disita. Uang yang sudah disita tersebut sudah dihitung sebagai uang pengganti.

Majelis hakim menyebut bila terpidana tidak membayar sisa uang pengganti selama satu bulan sesudag putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang.

"Bila harta benda yang dimiliki terpidana tidak bisa membayar sisa uang pengganti, maka terpidana dipidana selama 1 tahun," kata hakim.

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Sebelumnya, JPU menuntut Indra Pomi penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Sedangkan pidana uang denda serta uang pengganti, sama dengan tuntutan JPU.

Usai sidang, mata Indra Pomi terlihat berlinang air mata. Kala ia menemui keluarganya yang ada di kursi pengunjung, iabterlihat beberapa kali mengusap kedua matanya.

Saat wawancara dengan pada jurnalis diluar sidang, air mata masih berlinang di kedua matanya.

Aksi menangis ini juga ia lakukan kala sidang pembacaan tuntutan dari JPU pada 12 Agustus lalu. Ia juga menangis.

(Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved