Kasus Suap Pemko Pekanbaru
Harap Divonis Rendah di Kasus Korupsi, Eks Setdako Pekanbaru Indra Pomi Minta Maaf Pada Anak
Eks Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Indra Pomi ternyata berharap divonis serendah-rendahnya dalam kasus dugaan korupsi.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: M Iqbal
Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan buat Indra Pomi. Pidana tambahan tersebut yakni uang pengganti sebesar Rp 3,155 miliar.
Sejumlah uang dari Indra Pomi sendiri sudah disita. Uang yang sudah disita tersebut sudah dihitung sebagai uang pengganti.
Majelis hakim menyebut bila terpidana tidak membayar sisa uang pengganti selama satu bulan sesudag putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang.
"Bila harta benda yang dimiliki terpidana tidak bisa membayar sisa uang pengganti, maka terpidana dipidana selama 1 tahun," kata hakim.
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Sebelumnya, JPU menuntut Indra Pomi penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Sedangkan pidana uang denda serta uang pengganti, sama dengan tuntutan JPU.
Usai sidang, mata Indra Pomi terlihat berlinang air mata. Kala ia menemui keluarganya yang ada di kursi pengunjung, iabterlihat beberapa kali mengusap kedua matanya.
Saat wawancara dengan pada jurnalis diluar sidang, air mata masih berlinang di kedua matanya.
Aksi menangis ini juga ia lakukan kala sidang pembacaan tuntutan dari JPU pada 12 Agustus lalu. Ia juga menangis.
(Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)
kasus suap Pemko Pekanbaru
vonis Indra Pomi
Setdako Pekanbaru
korupsi
TribunBreakingNews
Eksklusif
Multiangle
Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi, Eks Setdako Pekanbaru Indra Pomi Nangis Lagi |
![]() |
---|
Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa Secara Pribadi Terima Vonis 5,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi |
![]() |
---|
Eks PJ Wali Kota Pekanbaru Divonis Pidana Penjara 5,5 Tahun, Terbukti Lakukan Korupsi |
![]() |
---|
Risnandar Mahiwa Eks Pj Wako Pekanbaru Geleng-geleng Kepala Saat Hakim Bacakan Berkas Putusan |
![]() |
---|
Sempat Molor, Sidang Vonis Eks Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Dimulai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.