Info Bumi Lancang Kuning

5 Kabupaten di Riau dengan Angka Perceraian Terendah Tahun 2024, Meranti Paling Harmonis

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Riau, di tahun 2024, angka perceraian di Riau mencapai 8.085 kasus.

Editor: Sesri
pexels/studio cottonbro
ILLUSTRASI Perceraian: Angka perceraian di Riau 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - 5 Kabupaten di Riau yang akan perceraiannya rendah dibandingkan kabupaten/kota lainnya di tahun 2024.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Riau, di tahun 2024, angka perceraian di Riau mencapai 8.085 kasus.

Angka perceraian tertinggi tercatat di Kota Pekanbaru dengan 1.600 kasus sepanjang 2024. 

Dengan rincian 1.239 cerai talak, 261 cerai gugat.

Secara umum, suami atau istri yang ingin menggugat cerai harus mengajukan gugatan ke pengadilan. 

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. 

Ketentuan ini berlaku secara umum. Namun, untuk pasangan yang beragama Islam, proses perceraian juga mengacu pada ketentuan khusus, yakni Kompilasi Hukum Islam. 

Dalam Kompilasi Hukum Islam, putusnya perkawinan yang disebabkan perceraian dapat terjadi karena talak atau disebut cerai talak dan berdasarkan gugatan perceraian atau cerai gugat.

Berikut ini 5 Kabupaten/Kota di Riau yang angka perceraiannya cukup rendah:

1. Kepulauan Meranti

Angka perceraian tahun 2024: 284
Cerai talak : 233
Cerai gugat : 51

2. Kuansing

Angka perceraian tahun 2024: 359
Cerai talak : 286
Cerai gugat : 73

3. Pelalawan

Angka perceraian tahun 2024: 422
Cerai talak : 331
Ceria gugat : 91

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved