Kasus Dugaan SPPD Fiktif
Polda Riau Kembalikan Aset Milik Muflihun, Sempat Disita Soal Korupsi SPPD Fiktif Rp 196,9 Miliar
Penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau Riau mengembalikan aset milik Muflihun, mantan Sekretaris DPRD Riau yang sebelumnya disita.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau Riau secara resmi mengembalikan aset milik Muflihun, mantan Sekretaris DPRD Riau, yang sebelumnya disita terkait kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) senilai Rp195,9 miliar.
Aset yang dikembalikan meliputi satu unit rumah di Pekanbaru dan satu unit apartemen di Batam.
Pengembalian aset ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Muflihun. Hakim menilai penyitaan tidak salah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pihaknya mematuhi putusan pengadilan.
"Aset sudah dikembalikan sesuai putusan sidang praperadilan," ujarnya, Senin (29/9/2025).
Satu unit rumah yang berlokasi di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, telah dikembalikan hari ini.
Muflihun hadir langsung didampingi tim kuasa hukum dan saudaranya.
Dalam prosesnya, penyidik juga mencabut pengumuman penyitaan yang terpasang di rumah tersebut.
Sementara satu unit apartemen di Kompleks Nagoya City Walk, Batam, juga akan dikembalikan secara resmi pada Selasa (30/9/2025).
Diketahui sebelumnya, Polda Riau telah memberi bocoran satu orang calon tersangka dalam kasus korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau Tahun Anggaran 2020-2021, senilai Rp195,9 miliar lebih.
Satu calon tersangka itu, yakni inisial M. Ia merupakan eks Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Riau.
Nama M mencuat usai dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, selaku pihak yang menangani perkara, yang diasistensi oleh Kortas Tipikor Mabes Polri, Selasa (17/6/2025).
Namun sejak inisial tersebut diungkap, hingga kini tersangka dalam kasus ini belum juga ditetapkan.
Dalam kasus ini, penyidik berencana juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dengan begitu maka aset-aset yang dibeli dari hasil uang korupsi, diharapkan dapat ditemukan dan disita untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang cukup besar itu.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa lebih dari 400 orang saksi.
Terkait upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita uang tunai lebih hampir Rp20 miliar dari para saksi yang menerima aliran uang ini. Mereka adalah ASN, tenaga ahli hingga honorer di Sekretariat DPRD Riau.
Sejauh ini, penyidik juga telah melakukan penyitaan besar-besaran.
Selain uang tunai, ada 1 unit sepeda motor Harley Davidson tipe XG500 tahun 2015, bernomor polisi BM 3185 ABY, senilai lebih dari Rp200 juta.
Berikutnya, barang-barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek dengan total Rp395 juta.
Selanjutnya, empat unit apartemen di Kompleks Nayoga City Walk, Batam, dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar.
Kemudian seluas 1.206 meter persegi dan satu unit homestay di Jorong Padang Tarok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan nilai sekitar Rp2 miliar.
Terakhir satu unit rumah di Jalan Sakuntala, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
| Muflihun Kembali Diperiksa Terkait Dugaan SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau, Masih Berstatus Saksi? |
|
|---|
| Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Muflihun Minta Polda Riau Kembalikan Rumah & Apartemen yang Disita |
|
|---|
| Hakim Putuskan Penyitaan Aset Muflihun Tidak Sah, Polda Riau: Penyidikan Korupsi SPPD Fiktif Lanjut |
|
|---|
| Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Penyitaan Aset Korupsi Sekretariat DPRD Riau Ditunda |
|
|---|
| Polda Riau Pastikan Penyitaan Aset Kasus Korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau Sesuai Aturan Hukum |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.