Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

SIM Keliling Pekanbaru

Jadwal Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Oktober 2025 di Pasar Kodim

Jadwal layanan SIM Keliling Polresta Pekanbaru hari ini, Rabu (8/10/2025) ada di Pasar Kodim, Jalan Ahmad Yani.

Penulis: Budi Rahmat | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
SIM KELILING - Jadwal layanan SIM Keliling Polresta Pekanbaru hari ini, Rabu (8/10/2025) ada di Pasar Kodim, Jalan Ahmad Yani. Foto ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jadwal layanan SIM Keliling Polresta Pekanbaru hari ini, Rabu (8/10/2025) ada di Pasar Kodim, Jalan Ahmad Yani.

Pengguna kendaraan bermotor bisa memanfaatkan keberadaan mobil SIM keliling ini untuk melakukan perpanjangan SIM

Perlu diingat, SIM yang diperpanjang adalah yang belum habis masa berlaku atau masih aktif.

Untuk SIM yang sudah lewat tenggat waktu atau tanggal berlakunya harus melalui proses pengurusan SIM baru.

Baca juga: Hanya Beberapa Daerah di Riau Diperkirakan Turun Hujan Hari Ini Rabu 8 Oktober 2025

Baca juga: Tren Kenaikan Harga Emas Batangan Pegadaian Berlanjut, Cek Rinciannya: Galeri24, Antam dan UBS

Pastikan anda membawa syarat untuk pengurusan pembuatan atau perpanjangan SIM.

Sesuai dengan informasi dari Satlantas Polresta Pekanbaru, layanan perpanjangan SIM mulai diproses pukul 09.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB.

Berikut adalah syarat dan biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia per Oktober 2025

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM, kamu perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • SIM lama yang masih berlaku (fotokopi dan asli)
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat dari dokter atau Puskesmas yang ditunjuk
  • Bukti lulus tes psikologi dari lembaga resmi yang ditunjuk Polri
  • Mengisi formulir perpanjangan SIM di Satpas atau aplikasi Digital Korlantas Polri

Jika kamu memperpanjang secara online, tambahan dokumen yang perlu diunggah:

  • Pas foto berlatar biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih
  • Hasil tes kesehatan dan psikologi dalam format digital

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya resmi sesuai PP No. 76 Tahun 2020:

Jenis SIM Biaya Perpanjangan

  • SIM A, B I, B II Rp 80.000
  • SIM C (C, C I, C II) Rp 75.000
  • SIM D, D I Rp 30.000

Tambahan biaya lain:

  • Tes kesehatan: Rp 30.000–50.000 (tergantung lokasi)
  • Tes psikologi: Rp 37.500–60.000
  • Biaya admin aplikasi dan pengiriman (jika online): bervariasi

Catatan Penting

Perpanjangan hanya bisa dilakukan jika SIM masih aktif.

Jika sudah kedaluwarsa, meskipun hanya satu hari, kamu harus membuat SIM baru dan mengikuti ujian teori serta praktik.

Perpanjangan bisa dilakukan mulai 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Drive Thru

Selain lewat mobil SIM keliling, pengguna kendaraan bermotor juga bisa memanfaatkan proses perpanjangan SIM lewat fasilitas Drive Thru dan Mall Pelayanan  Publik.

Untuk lokasi Drive Thru bisa dilakukan di Jalan WR Supratman atau samping Polda Riau.

Sedangkan Mall Pelayanan Publik ada di Jalan Sudirman ( depan kaca Mayang ).

Lewat dua tambahan lokasi perpanjangan SIM tersebut pengguna kendaraan tentu akan dimudahkan.

Manfaatkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah anda mendapatkan masa berlaku SIM yang baru. Semoga bermanfaat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved