Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Teganya Pria di Kampar Ini Merusak Putri Kandungnya yang Masih Usia 4 Tahun, Jari Dimasukkan

Saat sang ibu kandung memandikan korban. Korban melarang kemaluannya dibersihkan karena sakit. 

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
FOTO/DOK
Pelaku SY, 39 tahun warga Kampar yang mencabuli anak kandungnya berusia 4 tahun 

Kala itu, pelaku dan korban sedang tidur-tiduran di kamar. Pelaku memberikan handphone kepada korban.

Korban memainkan handphone sambil berbaring di tempat tidur. Saat itulah perbuatan itu terjadi. 

"Tersangka membuka celana korban," katanya.

Menurut dia, pelaku sudah diamankan di Markas Polres Kampar. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

( Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved