Teganya Pria di Kampar Ini Merusak Putri Kandungnya yang Masih Usia 4 Tahun, Jari Dimasukkan
Saat sang ibu kandung memandikan korban. Korban melarang kemaluannya dibersihkan karena sakit.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
Kala itu, pelaku dan korban sedang tidur-tiduran di kamar. Pelaku memberikan handphone kepada korban.
Korban memainkan handphone sambil berbaring di tempat tidur. Saat itulah perbuatan itu terjadi.
"Tersangka membuka celana korban," katanya.
Menurut dia, pelaku sudah diamankan di Markas Polres Kampar. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
( Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Pelaku Pengrusakan Mobil Polisi Teridentifikasi, Kapolres Kuansing Minta Segera Serahkan Diri |
![]() |
---|
Malam Ini H Rhoma Irama Isi Ceramah Tabligh Akbar di Panggung Helat Pelalawan yang ke-26 |
![]() |
---|
Kuota Terbatas, Pelayanan Paspor Dibuka 10 Oktober di Helat Pelalawan 2025 |
![]() |
---|
Harga Naik Hingga 4 Kali dalam Sehari, Warga Pekanbaru Tetap Berbondong-bondong Beli Emas |
![]() |
---|
Pasca Ricuh, Ketua DPRD Riau Minta Pemerintah Beri Pemahaman Jelas Pada Pelaku PETI di Kuansing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.