Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Teganya Pria di Kampar Ini Merusak Putri Kandungnya yang Masih Usia 4 Tahun, Jari Dimasukkan

Saat sang ibu kandung memandikan korban. Korban melarang kemaluannya dibersihkan karena sakit. 

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
FOTO/DOK
Pelaku SY, 39 tahun warga Kampar yang mencabuli anak kandungnya berusia 4 tahun 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Bocah berusia 4 tahun di Kampar jadi korban nafsu ayah kandungnya SY (39).

Aksi bejat SY warga Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar itu dilaporkan oleh istrinya RA (31) pada Minggu (5/10/2025).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Sat Reskrim Polres) Kampar, AKP. Gian Wiatma Jonimandala mengungkap kronologi terbongkarnya perbuatan pelaku.

Pada Minggu pagi sekitar pukul 10.00 WIB, sang ibu kandung memandikan korban. Korban melarang kemaluannya dibersihkan karena sakit. 

Ibunya lantas curiga. Lalu membawa korban ke bidang agar dicek.

Bidan menyatakan kemaluan korban diduga sudah rusak dan terdapat luka lebam.

Ternyata SY memasukkan jari tangannya ke kemaluan balita malang itu.

 "Korban sampai merasa kesakitan," katanya Kamis (9/10/2025).

Mendengar pernyataan itu, ibu korban langsung melapor ke Polres Kampar.

Baca juga: Liciknya Pelaku Pencabulan dan Pembunuh Bocah dalam Karung, Ikut Cari Korban, Beri Info Menyesatkan

 

Setelah itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melalukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. 

Kepala Unit PPA, Aipda. Syamsul Bahri bersama tim melakukan penangkapan SY pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku ditangkap di rumah kakaknya yang juga berada di Kecamatan Tambang.

Gian mengatakan, pelaku dalam interogasi mengakui perbuatannya.

Pelaku mengaku perbuatan itu dilakukannya pada September 2025.

Kala itu, pelaku dan korban sedang tidur-tiduran di kamar. Pelaku memberikan handphone kepada korban.

Korban memainkan handphone sambil berbaring di tempat tidur. Saat itulah perbuatan itu terjadi. 

"Tersangka membuka celana korban," katanya.

Menurut dia, pelaku sudah diamankan di Markas Polres Kampar. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

( Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved