Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Cek Kosong di Kampar

Dilaporkan oleh Mantan Cawabup, Ketua Koperasi Kebun TORA dari Presiden di Kampar Jadi Tersangka

Ketua KNES Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, M Alwi Arifin telah berstatus tersangka.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Foto/Internet
TERSANGKA - Ketua Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, M Alwi Arifin telah berstatus tersangka. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Ketua Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, M Alwi Arifin telah berstatus tersangka.

Kasusnya pemberian cek kosong.

Alwi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Ditreskrimum Polda) Riau.

Hal itu dibenarkan Wakil Direktur Reskrimum Polda Riau, AKBP. Sunhot Silalahi.

Ia menyebutkan dua pilihan pasal yang disangkakan terhadap Alwi.

Ia tidak menyebutkan apakah dilakukan penahanan.

"Pasal 378 dan atau 372 KUHP," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (16/10/2025). Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan, sedangkan Pasal 372 tentang tindak pidana penggelapan. 

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Dirreskrimum bertanggal 12 Juni 2025.

Itu berdasarkan foto surat panggilan yang dilihat Tribunpekanbaru.com.

Surat itu untuk pemeriksaan dia sebagai tersangka. 

Kasus tersebut dilaporkan oleh Khairuddin Siregar ke Polda Riau.

Laporan diterima secara resmi tanggal 1 Agustus 2023. 

Pelapor adalah orang yang pernah berkontestasi sebagai Calon Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kampar 2017.

Kala itu ia berpasangan dengan Calon Bupati, Rahmad Jevary Juniardo.

Khairuddin membenarkannya ketika dikonfirmasi Jumat (10/10/2025) pagi.

"Cek kosong 4,5 miliar di Bank BRI," katanya. 

Ia mengatakan, Alwi memberinya cek untuk pembayaran hutang.

"Sekarang utang sudah 13 miliar," katanya.

Cek itu ternyata kosong.

Ia pun membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Utang tertunggak dan terakumulasi sejak ia ditunjuk mengelola kebun di atas Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Lahan seluas 2.800 hektare itu bekas penguasaan PT Perkebunan Nusantara 5.

Lahan TORA diberikan Presiden Joko Widodo di masanya sebagai bentuk penyelesaian konflik masyarakat Senama Nenek dengan perusahaan pelat merah itu pada 2019.

KNES kemudian ditunjuk mengelola lahan tersebut.

Khairuddin dimintai bantuannya sebagai penyokong dana.

"Utang dari pembelian pupuk, operasional, banyaklah itu," katanya.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved