Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ditagih Utang Malah Emosi, Pria di Kuansing Sampai Nekat Bacok Teman Lalu Kabur

Tidak terima ditagih utang, pria bernama Ardi, warga Desa Gunung Melintang Kuansing nekat membacok Jamaludin (42) dengan sebilah parang.

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Foto/Dok Polsek Kuantan Hilir
PEMBACOKAN - Polisi melakukan olah TKP kasus pembacokan terhadap warga di warung Desa Gunung Melintang, Kecamatan Kuantan Hilir, Jumat (31/10/2025) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Ardi warga Desa Gunung Melintang Kuansing emosi ditagih utang oleh temannya Jamaludin (42) pada Jumat (31/10/2025)
  • Tanpa basa-basi, Ardi langsung membacok Jamaludin dengan sebilah parang.
  • Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di tangan kiri, dada, dan leher bagian belakang.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Tidak terima ditagih utang, pria bernama Ardi, warga Desa Gunung Melintang, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau nekat membacok Jamaludin (42) dengan sebilah parang.

Peristiwa itu terjadi di sebuah warung pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Edi Winoto, Minggu (2/11/2025) menjelaskan, peristiwa bermula ketika Ardi mendatangi warung tempat Jamaludin nongkrong.

Tanpa basa-basi, Ardi langsung membacok Jamaludin dengan sebilah parang.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di tangan kiri, dada, dan leher bagian belakang.

Menurut IPTU Edi, penganiayaan bermula saat Jamaludin menagih utang Ardi yang juga belum dilunasi.

Namun, Ardi yang tak punya uang tersulut emosi.

Ia langsung menyerang korban secara membabibuta buta menggunakan sebilah parang yang ia bawa.

"Setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke Puskesmas oleh warga. Karena lukanya serius, korban dibawa ke RSUD Telukkuantan dan kemudian dirujuk ke Pekanbaru," ujar Edi.

Sementara itu, pelaku Ardi melarikan diri usai melakukan aksinya.

Polisi Buru Pelaku

Mendapat laporan adanya kasus penganiayaan, petugas Polsek Kuantan Hilir langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua potong pakaian milik korban (satu baju dan satu celana) yang berlumur darah.

Polisi kini tengah melakukan pengejaran terhadap Ardi.

“Pelaku sudah kami identifikasi dan masih dalam pengejaran. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegas IPTU Edi.

(Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved