Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penetapan Nomor Induk PPPK Kepulauan Meranti Hampir Rampung

Penetapan Nomor Induk (NI) bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Kepulauan Meranti hampir rampung.

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: M Iqbal
Istimewa
Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin MPd. 
Ringkasan Berita:
  • 1.565 dari 1.672 calon PPPK Kepulauan Meranti telah mengantongi Nomor Induk.
  • Sisanya masih dalam proses administrasi akhir.
  • Pemkab Kepulauan Meranti memastikan seluruh tenaga PPPK akan memperoleh hak dan status kepegawaiannya secara penuh setelah proses penetapan NI selesai seluruhnya.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Penetapan Nomor Induk (NI) bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti masih berproses.

Dari total 1.672 calon PPPK, kini hanya tersisa sebagian kecil berkas yang masih menjalani tahap akhir validasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, Bakharuddin, Kamis (6/11/2025).

Menurut Bakharuddin, hingga awal November 2025 sebanyak 1.565 calon PPPK telah mengantongi Nomor Induk. Sementara sisanya masih dalam proses administrasi akhir seperti perbaikan dokumen, validasi usulan, dan penyesuaian teknis (Pertek).

“Sebagian besar sudah clear, hanya menunggu beberapa tahap persetujuan di sistem BKN,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, perkembangan data tersebut diperoleh langsung dari Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BKN, yang diperbarui setiap hari.

“Kita masih terus memantau perkembangan, setelah semua berkas dinyatakan lengkap, tahapan pelantikan akan langsung dijadwalkan,” terangnya.

Bakharuddin menyebut keterlambatan sejumlah berkas umumnya disebabkan oleh kekeliruan data pribadi atau dokumen yang belum lengkap dari peserta. Ia berpesan agar peserta yang menerima pemberitahuan perbaikan segera menindaklanjutinya.

Pemkab Kepulauan Meranti, lanjutnya, memastikan seluruh tenaga PPPK akan memperoleh hak dan status kepegawaiannya secara penuh setelah proses penetapan NI selesai seluruhnya.

“Tidak ada yang ditinggalkan. Pemerintah daerah berkomitmen memberikan kepastian dan keadilan bagi semua tenaga PPPK,” pungkasnya. (tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved