Dugaan Pengaturan Pemenang Tender di ULP Siak, Andi Nur Edi Alias Egon Ikut Diperiksa
Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak terus mendalami dugaan praktik pengaturan pemenang lelang proyek di lingkungan ULP Kabupaten Siak.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Ringkasan Berita:
- Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak terus mendalami dugaan praktik pengaturan pemenang lelang proyek di lingkungan ULP Kabupaten Siak.
- Andi Nur Edi menjalani pemeriksaan selama lebih dari tiga jam di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Siak.
- Pemeriksaan sejumlah saksi oleh Kejari Siak berlangsung secara intensif.
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Andi Nur Edi harus duduk selama lebih dari tiga jam di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Siak. Lelaki yang akrab disapa Egon itu datang tepat pukul 10.00 WIB bersama direkturnya, Mailuddun.
Egon bukanlah seorang pejabat, bukan juga sebagai tersangka. Ia seorang kontraktor lokal yang merasa dirugikan dalam proses lelang proyek pemerintah daerah pada 2025.
Egon merupakan Komandoter CV Golden, peserta lelang proyek pemasangan baru bronjong di Kecamatan Sungai Apit pada tahun anggaran 2025. Dalam proses itu, perusahaannya dinyatakan kalah oleh panitia Unit Layanan Pengadaan (ULP) Siak. Namun belakangan, Egon menemukan hal yang mencurigakan, perusahaan pemenang, CV Berkah Alfitra, ternyata memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sudah tidak berlaku, tetapi dinyatakan sebagai pemenang lelang.
“Sebagai kontraktor Siak, saya kecewa dan dirugikan. Panitia atau Pokja tidak jujur dalam prosesnya. Perusahaan yang SBU-nya sudah mati bisa dimenangkan, dan pemenangnya tunggal,” ungkap Egon kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (12/11/2025).
Sementara itu ia diperiksa pada Selasa (11/11/2025) kemarin. Ia mengingat jelas bagaimana panasnya kursi pemeriksaan di hadapan penyidik Tipidsus Kejari Siak. Selama proses pemeriksaan, Egon mendapat sejumlah pertanyaan dari penyidik.
“Mereka menanyakan dari mana saya tahu perusahaan saya dikalahkan, dan apakah saya pernah bertemu panitia Pokja selama proses lelang. Saya jawab, tidak pernah,” kata Egon.
Meski mengaku kecewa, Egon tetap bersikap kooperatif. Ia menyatakan kesiapannya memberikan keterangan selengkap mungkin agar proses hukum berjalan terang.
“Kami kontraktor harus profesional. Kami mendukung Kejari Siak menegakkan hukum, supaya ke depan tidak ada lagi pengaturan atau intervensi di ULP dan Pokja Siak,” ujar Egon.
Ia berharap penyelidikan ini dapat membuka praktik-praktik yang selama ini merugikan para pelaku usaha lokal.
“Kami ingin tender yang adil, bersaing sehat, bukan karena diatur,” tambahnya.
Sementara itu, Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak terus mendalami dugaan praktik pengaturan pemenang lelang proyek di lingkungan ULP Kabupaten Siak.
Pemeriksaan Saksi Masih Intensif
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, menjelaskan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih berlangsung secara intensif. Dalam dua minggu terakhir, 8 dari 16 orang saksi yang dipanggil telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari pihak penyedia maupun pejabat dinas terkait.
“Masih pemeriksaan. Kita baru dua minggu jalan. Dari 16 orang yang kita panggil, baru 8 yang hadir. Masih ada beberapa pihak lain yang akan kita panggil,” ujar Juriko.
Perkara ini, lanjutnya, sebelumnya ditangani oleh bidang intelijen sebelum dilimpahkan ke Pidsus untuk tahap penyelidikan lebih lanjut. Dalam tahap penyelidikan ini, penyidik menelusuri berbagai indikasi pelanggaran prosedural dan administratif yang mengarah pada dugaan pengaturan pemenang tender.
Laporan awal menyebutkan, terdapat sedikitnya tujuh paket pekerjaan. Di antaranya pembangunan bronjong di Kampung Bunsur, Kecamatan Sungai Apit senilai Rp5,99 miliar oleh CV Berkah Ramadhan Al Fitrah, renovasi gedung Cathlab RSUD Tengku Rafi’an oleh CV Lalang Perkasa Group senilai Rp2,37 miliar, hingga beberapa proyek semenisasi jalan di Kecamatan Sabak Auh dan Koto Gasib.
Selain itu, dua proyek pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah SPAM IKK Bunga Raya yang dikerjakan CV Bumi Siak Lestari dan PT Puri Ayyuna Selaras dengan total nilai lebih dari Rp1,49 miliar juga bermasalah karena SBU perusahaan pelaksana sudah tidak berlaku.
Sejumlah proyek tersebut bahkan sudah berjalan lebih dari separuh masa pengerjaan sebelum akhirnya diputus kontrak karena ditemukan pelanggaran administratif dan teknis. Temuan ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum panitia lelang di lingkungan ULP Siak.
“Masih ada beberapa nama lain yang akan dipanggil untuk mendalami sejauh mana dugaan keterlibatan pejabat dalam proses pemenangan rekanan bermasalah tersebut,” tambah Juriko. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
| Pidsus Kejari Siak Periksa 8 Orang Terkait Dugaan Pengaturan Lelang di ULP |
|
|---|
| Heri Yulianto Resmi Dilantik Jadi Kepala Kejaksaan Negeri Siak |
|
|---|
| Kejari Siak Dalami Dugaan Korupsi PT Samudera Siak, Juprizal Sudah Dipanggil |
|
|---|
| Penyelidikan Kasus Telur Rebus Dilanjutkan, Kejari Siak Pastikan Pihaknya Tidak Bisa Diintervensi |
|
|---|
| Pemeriksaan Pokja dan Pejabat ULP Siak Berlanjut, Kejari Dalami Dugaan Pengaturan Pemenang Proyek |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Proyek-penyusunan-batu-bronjong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.