Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kementerian ATR/BPN Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat Adat Lewat Pendaftaran Tanah Ulayat

Perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Riau bisa dilakukan lewat pendaftaran dan administrasi tanah ulayat.

Penulis: Fernando | Editor: M Iqbal
Tribun Pekanbaru/ Fernando Sikumbang
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, S.H., S.M., M.H didampingi Kepala Kanwil BPN Riau, Nurhadi Putra dalam FGD Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah dalam Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kanwil BPN Riau, Senin (17/11/2025).  

"Selama ini pemerintah belum melayani pendaftaran tanah ulayat, karena belum ada dasar hukum pelayanannya," paparnya

Dirinya berharap dengan semangat yang tinggi nantinya pemerintah bisa melayani pendaftaran tanah ulayat. Ia menilai hal ini bisa jadi perlindungan bagi masyarakat hukum adat.

Apalagi selama ini masih ada upaya oknum tidak bertanggung jawab mencoba merampas tanah ulayat. Namun tanah ulayat bisa dilindungi ketika sudah masuk data dalam buku tanah.

"Suatu saat nanti bisa mencegah sengketa juga, ketika terdata dan masuk buku tanah, tentu tidak bisa oknum yang coba-coba merampas tanah ulayat," ungkapnya.

Upaya Menyatukan Persepsi

Kepala Kanwil BPN Riau, Nurhadi Putra menyebut bahwa diskusi kali ini sebagai upaya menyatukan persepsi. FGD kali ini melibatkan pemerintah daerah, kantor pertanahan dan LAMR. Mereka bisa bersama-sama melakukan inventaris dan verifikasi data yang sudah ada. Ia berharap ini langkah dengan pemerintah daerah serta LAMR untuk melindungi tanah adat dan ulayat.

"Kita harapkan ini jadi tahap awal dalam pengakuan dan perlindungan terhadap tanah adat serta tanah ulayat di Riau," ujarnya.

Ada empat manfaat pendaftaran tanah ulayat yang bisa didapatkan yakni memberikan kepastian hukum, melindungi aset masyarakat hukum adat, mencegah sengketa dan konflik, mencegah hilangnya tanah ulayat.

Tentu saja Kementerian ATR/BPN tidak bisa berjalan sendirian. Perlu kerja sama, sinergi dan kolaborasi semua pihak untuk tindaklanjut ke depannya, termasuk menyelenggarakan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Provinsi Riau.

(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved