Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Saling Klaim Lahan Sagu di Meranti, Ini Klarifikasi Pihak yang Dituding Mafia Tanah

Sengketa berupa saling klaim lahan yang di atasnya ada tanaman sagu antar warga di Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, berujung saling lapor ke polisi.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
BERI KETERANGAN - Moses Adi, kuasa hukum Herdi alias Aguan saat memberikan keterangan dan menjawab tudingan kliennya disebut mafia tanah, Senin (24/11/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sengketa berupa saling klaim lahan yang di atasnya ada tanaman sagu antar warga di Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, berujung saling lapor ke polisi.

Sebelumnya diberitakan, sengketa terjadi antara warga bernama Eramzi (58) dengan pihak yang dituding sebagai mafia tanah, Herdi alias Aguan.

Eramzi diketahui telah melaporkan Herdi ke Polda Riau, karena diduga telah memalsukan tanda tangannya pada surat keterangan rugi (SKGR).

Pihak Herdi, membantah tudingan soal mafia tanah. Ini disampaikan Herdi lewat kuasa hukumnya, Moses Adi.

"Klien kami disebut merampas tanah orang, yakni warga bernama Eramzi, dan disebut mafia tanah, itu sangat tidak benar," jelas Moses, Senin (24/11/2025).

Lanjut Moses, tanah itu dibeli kliennya, total 60 hektare dari Agusnimar sekitar tahun 2000-an.

Namun, Eramzi selaku adik Agusnimar, mengklaim kepemilikan lahan seluas 20 hektare, dari total lahan yang dibeli Herdi.

Bahkan, Eramzi melakukan pemanenan sagu di lahan tersebut.

Atas kejadian ini, Herdi melaporkan Eramzi ke polisi. Seiring proses, Eramzi pun divonis bersalah, dan divonis selama 1 tahun 6 bulan.

Moses menambahkan, setelah menjalani proses hukum, Eramzi melaporkan balik Herdi atas dugaan pemalsuan tanda tangan.

"Seolah-olah klien kami merebut hak orang. Padahal Agusnimar yang menjual tanah,” ucapnya, Senin (24/11/2025).

Sebelumnya, Kuasa Hukum Eramzi, Herman, menjelaskan, Herdi diduga menggunakan surat tanah palsu berupa SKGR yang mencantumkan Eramzi sebagai penjual dan H sebagai pembeli.

"Klien saya pernah melihat SKGR tersebut saat diperiksa penyidik (terkait laporan Herdi, red), pihak pertama sebagai penjual atas nama Eramzi dan pihak kedua Herdi sebagai pembeli. Klien saya kaget,” katanya, Sabtu (22/11/2025).

“Klien saya bilang tidak pernah menjual tanah kebun sagu kepada Herdi, tapi kok bisa ada tanda tangannya. Jelas itu dipalsukan," tambah Herman.

Apalagi diterangkan Herman, kliennya buta huruf.  Tidak bisa membaca dan menulis.

“Klien saya tidak pernah memalsukan surat. Tulis dan baca saja dia tidak tahu. Apalagi memalsukan surat,” tegas Herman.

Diduga kata Herman, surat tanah palsu tersebut dibuat oleh seseorang berinisial S. Kabarnya, S sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dipaparkan Herman, Eramzi telah melaporkan Herdi ke Polda Riau pada 4 Februari 2025 atas dugaan pemalsuan tanda tangan. 

Kini, Herman mendesak agar Herdi diproses hukum sesuai Pasal 263 ayat (2) KUHP. Apalagi, Herdi diduga menggunakan surat tanah palsu sebagai alat bukti yang membuat kliennya sampai harus mendekam di penjara.

Ia juga berharap Kapolda Riau memberikan atensi pada kasus ini.

“Saya berharap, laporan klien saya dapat di atensi oleh Bapak Kapolda Riau. Hukum harus ditegakkan. Equality before the law, jadi setiap warga negara sama dihadapan hukum. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap penanganan perkara meskipun itu untuk orang yang tidak mampu," tutup Herman.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan saat dikonfirmasi wartawan, memastikan kasus ini sudah ditangani. 

"Sudah ditangani Subdit II," sebut Asep singkat.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved