58 PPPK Diskominfo Kuansing Resmi Bertugas, Ribuan Lainnya Diminta Bersabar Menyusul Bertahap
Pemkab Kuansing mulai menerbitkan SPMT bagi PPPK, yang dilakukan secara bertahap.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Ringkasan Berita:
TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mulai menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, penerbitan SPMT tersebut dilakukan secara bertahap.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Muradi, mengatakan bahwa sejak 8 Januari 2026, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah dapat menerbitkan SPMT dan mempekerjakan PPPK penuh waktu.
"Mekanisme pendistribusian administrasi dan penugasan PPPK sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing OPD dan camat, agar proses pembagian pegawai dapat berjalan cepat dan tepat sasaran," ujar Muradi kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: PPPK Penuh Waktu di Kuansing Belum Terima SPMT, Sebagian Bertahan dari Kebun dan Berdagang
Muradi menjelaskan, hingga saat ini baru Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang telah menerbitkan SPMT bagi PPPK.
Jumlah PPPK yang akan bekerja di Diskominfo sebanyak 58 orang.
"Untuk OPD lain akan menyusul, namun kapan waktunya tergantung masing-masing OPD," ujarnya.
Secara keseluruhan, jumlah PPPK penuh waktu di Kabupaten Kuansing mencapai 2.169 orang.
Muradi mengakui, penerbitan SPMT secara bertahap dilakukan karena adanya efisiensi anggaran.
Sambil menunggu SPMT diterbitkan, PPPK belum diwajibkan masuk kerja.
Muradi pun meminta agar PPPK yang belum menerima SPMT bersabar.
"Semua PPPK akan dapat giliran, namun kami minta sabar," ujarnya.
BKPP Kuansing Jelaskan Alasan Molor
Sebelumnya diberitakan, hingga Senin (5/1/2025), Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi 2.169 PPPK di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi belum juga terbit.
Padahal, BKPP Kuansing sebelumnya memastikan SPMT PPPK penuh waktu akan segera diterbitkan setelah penyerahan Surat Keputusan (SK) pada Rabu (26/11/2025) dan dijadwalkan menerima gaji mulai 2 Januari 2026.
| Pemkab Kuansing Segera Bentuk Perda Retribusi TBS Sawit, Targetkan Tambahan PAD Rp 500 Miliar |
|
|---|
| MPP Kuansing 2026 akan Hadirkan Layanan SIM Keliling dan Laporan Kehilangan Barang |
|
|---|
| Pembiayaan PPPK Kuansing Terancam, Pemkab Butuh PAD Rp 400 Miliar |
|
|---|
| WFA ASN Kuansing Ditunda, Bupati Suhardiman Ingin Skema Diperkuat Agar Berdampak Nyata |
|
|---|
| Pemkab Kuansing Perkuat Peran PPNS, Dongkrak PAD hingga Rp 255 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/PPPK_Penuh_Waktu_di_Kuansing_dilantik_dan_menerima_SK__Pelantikan.jpg)