Penerapan UMK dan UMP Riau 2026
Kampar Perdana Miliki Upah Minimum Pertanian-Perkebunan, DPRD Dukung Penuh
DPRD Kampar menyambut baik penetapan Upah Minimum Sektoral Kampar (UMSK) Pertanian/Perkebunan tahun 2026.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - DPRD Kampar menyambut baik penetapan Upah Minimum Sektoral Kampar (UMSK) Pertanian/Perkebunan tahun 2026.
Kampar perdana memiliki UMSK Pertanian/Perkebunan. Selama ini Kampar hanya memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku umum.
Hal itu diakui Dinas Perindustrian, dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kampar. "Iya, yang pertama," kata Kepala Disperinnaker Kampar, Edward melalui Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Ketenagakerjaan, Aulia Fajri kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (14/1/2026).
Senada dikemukakan Ketua Pengurus Cabang (PC) Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Kampar, Roy Ando Sirait.
"Iya," katanya, Kamis (15/1/2026).
Seperti diketahui, Gubernur Riau telah menetapkan UMSK Pertanian/Perkebunan Kampar 2026 sebesar Rp 4.149.255,46. Lebih tinggi Rp 233.949,62 dari UMK Rp 3.898.260,70.
Wakil Ketua DPRD Kampar, Sunardi menyatakan dukungannya terhadap pemberlakuan UMSK. Apalagi jika memang benar yang pertama ada.
"Kita dukung penuh kalau untuk kesejahteraan pekerja," katanya kepada Tribunpekanbaru.com ketika dimintai tanggapannya, Kamis (15/1/2026).
Ia menyatakan, semua pihak terkait mesti menjalankannya jika sudah menjadi ketetapan dan telah resmi berlaku. Pemerintah harus melakukan pengawasan.
UMSK tersebut kabarnya mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Politisi Partai Demokrat itu juga sudah mendengar kabar itu.
"Kabarnya Apindo belum menerima. Kita tunggu pernyataan resminya, apa alasannya," katanya.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)
| Apindo Riau Minta Mendagri Tunda Upah Minimum Sektor Pertanian-Perkebunan Kampar 2026 |
|
|---|
| Apindo Riau Akui Rencana Menggugat UMSK Pertanian-Perkebunan Kampar 2026, Ini Pertimbangannya |
|
|---|
| Disperinnaker Kampar Tegaskan UMSK Pertanian-Perkebunan Sah Rp 4.149.255,46 |
|
|---|
| UMK Rohil 2026 Sudah Diumumkan, Kabid Disnaker Rohil: Kita Pantau di Februari |
|
|---|
| Bupati Siak Minta Semua Perusahaan Patuhi UMK dan UMSK Tahun 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Sunardi_Wakil_Ketua_DPRD_Kampar_dari_Demokrat.jpg)