Sabtu, 25 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Citizen Journalism

Ketika Presiden Boleh dari Pengurus Parta i tapi Ketua RT Tidak

Jika jabatan publik tingkat nasional dan daerah boleh diisi oleh pengurus partai, mengapa RT atau RW dikhawatirkan menimbulkan masalah.

|
Penulis: Budi Rahmat | Editor: M Iqbal
ISTIMEWA
Epiardi Anam,Pecinta dan pelestari silat negeri -FP2STI RIAU,  Jurusan bahasa dan seni FKIP Universitas Riau 


Mereka belajar tentang kepemimpinan, organisasi, dan pengambilan keputusan. Kapasitas ini justru bisa menjadi modal sosial yang baik untuk memimpin lingkungan.


Karena itu, pendekatan yang lebih bijak bukanlah melarang, melainkan mengatur.


Misalnya, seorang pengurus partai yang terpilih menjadi RT atau RW bisa diminta untuk nonaktif sementara dari kepengurusan partai selama masa jabatannya. Atau dibuat aturan kode etik yang memastikan pelayanan masyarakat tetap adil bagi semua warga tanpa membedakan pilihan politik.


Dengan demikian, hak politik warga tetap dihormati, sementara netralitas pelayanan publik tetap terjaga.


Pada akhirnya, jabatan RT atau RW bukan sekadar posisi administratif. Ia adalah simbol kepercayaan masyarakat terhadap seseorang yang dianggap mampu menjadi pengayom lingkungan.


Dan kepercayaan itu seharusnya ditentukan oleh integritas, kepedulian, dan kemampuan memimpin—bukan semata oleh apakah seseorang pernah aktif di partai politik atau tidak.


Jika presiden saja dipercaya mampu memimpin seluruh rakyat meski berasal dari partai, seharusnya masyarakat juga cukup dewasa untuk mempercayai bahwa seorang ketua RT mampu melayani semua warga tanpa harus diukur dari warna politiknya.


Demokrasi yang matang bukanlah demokrasi yang takut pada politik, tetapi demokrasi yang mampu menempatkan politik secara sehat dalam kehidupan masyarakat.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved