Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Citizen Journalism

Ketika Presiden Boleh dari Pengurus Parta i tapi Ketua RT Tidak

Jika jabatan publik tingkat nasional dan daerah boleh diisi oleh pengurus partai, mengapa RT atau RW dikhawatirkan menimbulkan masalah.

|
Penulis: Budi Rahmat | Editor: M Iqbal
ISTIMEWA
Epiardi Anam,Pecinta dan pelestari silat negeri -FP2STI RIAU,  Jurusan bahasa dan seni FKIP Universitas Riau 

Penulis: Epiardi Anam,Pecinta dan pelestari silat negeri -FP2STI RIAU,  Jurusan bahasa dan seni FKIP Universitas Riau

Dalam sistem demokrasi modern, partai politik adalah kendaraan utama menuju kekuasaan. Hampir semua pemimpin lahir dari rahim partai

Presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, bahkan anggota legislatif, sebagian besar adalah kader atau pengurus partai politik. Hal ini dianggap normal, bahkan menjadi ciri khas demokrasi elektoral.

Namun menariknya, pada tingkat paling bawah dalam struktur sosial masyarakat—yakni Ketua RT atau RW—justru sering muncul aturan atau kesepakatan bahwa pengurus partai tidak boleh menjabat posisi tersebut.


Alasannya sederhana: menjaga netralitas dan menghindari konflik politik di tengahmasyarakat.
Di sinilah muncul sebuah ironi kebijakan yang patut direnungkan.


Jika jabatan publik tingkat nasional dan daerah boleh diisi oleh pengurus partai, mengapa pada jabatan sosial seperti RT atau RW justru dikhawatirkan menimbulkan masalah?


Pertanyaan ini bukan sekadar soal aturan administratif, melainkan menyangkut logika politik dalam tata kelola pemerintahan.


Secara teori, presiden, gubernur, dan bupati adalah jabatan politik yang lahir dari kompetisi partai. Mereka bahkan secara terbuka membawa identitas politiknya ketika berkontestasi dalam pemilu. Setelah terpilih, mereka memimpin seluruh masyarakat, termasuk yang tidak memilihnya.


Jika masyarakat percaya bahwa seorang presiden mampu memimpin seluruh rakyat walau berasal dari partai tertentu, seharusnya logika yang sama juga berlaku pada jabatan yang lebih kecil seperti RT atau RW.


Namun kenyataannya, justru sebaliknya. Di tingkat akar rumput, politik sering dianggap sebagai sesuatu yang harus dijauhkan dari kehidupan sosial. Banyak yang khawatir jika ketua RT atau RW adalah pengurus partai, maka pelayanan masyarakat bisa menjadi tidak netral.


Kekhawatiran ini memang tidak sepenuhnya salah. Lingkungan RT adalah ruang sosial yang sangat dekat. Warganya bertemu setiap hari, berbagi persoalan hidup, bahkan terikat dalam hubungan kekeluargaan. Sedikit saja gesekan politik dapat menimbulkan konflik yang lebih sensitif dibandingkan politik di tingkat nasional.


Namun tetap saja, muncul pertanyaan mendasar: apakah solusi terbaik adalah melarang pengurus partai menjadi RT atau RW?


Jika kita menelusuri lebih dalam, persoalan sebenarnya bukan pada status kepartaian seseorang, tetapi pada integritas dan etika dalam menjalankan jabatan publik.


Seorang yang aktif di partai belum tentu bersikap tidak adil. Sebaliknya, seseorang yang tidak berpartai juga belum tentu bebas dari kepentingan kelompok.


Dalam demokrasi yang sehat, partisipasi politik justru harus dihargai. Warga yang aktif di partai pada dasarnya adalah mereka yang mau terlibat dalam kehidupan publik. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved