Jumat, 8 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Lanjutan Kasus Abdul Wahid

Kepala UPT Bongkar Curhat Kadis PUPR Riau, Mengaku Gubri Abdul Wahid Punya Banyak Permintaan

Kesaksian Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI sorotan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor kasus Abdul Wahid

Tayang:
Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Abdul Wahid DKK, Rabu (22/4/2026). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Fakta-fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi bermodus pemerasan "jatah preman" yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. 

Dalam sidang yang digelar Rabu (22/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi.

Saksi tersebut diantaranya Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Ardi Irfandi, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah III Eri Ikhsan, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI Rio Andriandi, serta Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI, Tabrani.

Salah satu sorotan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor tersebut adalah kesaksian Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI, Rio Andriandi.

Dalam keterangannya di persidangan, Rio mengungkap adanya "curhat" dari Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, terkait banyaknya permintaan dari gubernur yang dinilai membebani jajaran dinas hingga ke tingkat UPT.

Rio menyebut, tak lama setelah pertemuan penting pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur ia bertemu langsung dengan Kadis PUPRPKPP dalam suasana santai. 

Dalam percakapan tersebut, M Arief Setiawan mengeluhkan tekanan yang dihadapinya.

Baca juga: Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Sebut Tak Pernah Perintahkan Pengumpulan Setoran Uang

Baca juga: Abdul Wahid Jadikan Mutasi Sebagai Senjata untuk Mengancam, Uangpun Mengalir hingga Rp 600 Juta

"Banyak permintaan gubernur, sakit kepala aku,” ujar Rio menirukan pernyataan Muhammad Arief Setiawan. 

Bahkan, ia diminta menyampaikan kepada para kepala UPT agar turut membantu memenuhi kebutuhan tersebut.

Kemudian pada rapat evaluasi pada 5 Mei 2025 di kantor PUPRPKPP Riau. Dalam rapat yang dihadiri jajaran pimpinan dan kepala UPT, mulai dibahas mekanisme pengumpulan dana atau "fee" dari proyek-proyek yang dikelola. 

Disebutkan, muncul kesepakatan awal setoran sekitar 2 hingga 2,5 persen dari pagu anggaran.

Salah satu pernyataan penting dalam rapat itu adalah bahwa seluruh permintaan dari pihak gubernur harus melalui satu pintu.

Abdul Wahid saat duduk sebagai terdakwa menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi modus pemerasan, Kamis (16/4/2026)/Rizky Armanda
Abdul Wahid saat duduk sebagai terdakwa menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi modus pemerasan, Kamis (16/4/2026)/Rizky Armanda (Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda)

Namun di balik itu, terdapat indikasi tekanan. Saksi menyebut adanya ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti permintaan tersebut.

Rio bilang, ada satu contoh yakni Kepala Inspektorat pejabat eselon 2, yang turun menjadi Kepala UPT eselon 3. 

Hal itu terjadi zaman Gubernur Riau Abdul Wahid. Namun apa penyebab atau masalahnya, Rio mengaku tidak tahu pasti.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved