Sidang Lanjutan Kasus Abdul Wahid
Kontraktor Ungkap Dititipkan Rp 600 Juta Oleh M Arief Setiawan, Tegaskan Bukan Arahan Abdul Wahid
Sidang perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau dinilai semakin menguntungkan posisi terdakwa, Abdul Wahid.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau, dinilai semakin menguntungkan posisi terdakwa, Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid.
Sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (20/5/2026), menyatakan tidak pernah menerima arahan langsung dari Abdul Wahid terkait permintaan uang maupun pengaturan mutasi jabatan.
Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Majelis hakim dipimpin Delta Tamtama.
Dalam perkara ini, ada dua orang pesakitan lainnya. Di antaranya Kadis PUPRPKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam.
Empat saksi hadir dalam persidangan. Saksi pertama, Fauzan Kurniawan, kontraktor dari PT Triva Abadi dan PT Riau Sepadan, mengaku mengenal Muhammad Arief Setiawan sejak 2020 saat masih menjabat Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-PKPP Riau.
Sementara Dani M Nursalam, dikenalnya pada 2024 di sebuah warung kopi di Jalan Arifin Ahmad yang disebut sebagai posko pemenangan Abdul Wahid.
Di hadapan majelis hakim, Fauzan mengungkap pernah dititipi uang Rp600 juta oleh Arief Setiawan melalui Sekretaris PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda pada Juni 2025.
“Pak kadis bilang nanti Ferry yang antar uangnya,” ujar Fauzan di persidangan.
Menurut Fauzan, uang tersebut diserahkan Ferry Yunanda menggunakan plastik hitam di luar kantor PT Triva Abadi.
Uang itu kemudian disimpan di mobil pribadinya selama sekitar satu minggu sebelum akhirnya dikembalikan kepada Arief Setiawan di sebuah rumah makan di Pekanbaru.
Selain itu, Fauzan juga mengaku pernah diminta menyerahkan uang operasional untuk Dani M Nursalam sebesar Rp200 juta yang diberikan bertahap masing-masing Rp50 juta selama empat bulan.
“Ada empat kali. Juli di Harapan Raya, Agustus di lokasi yang sama, September dan Oktober,” ungkapnya.
Meski demikian, Fauzan secara tegas menyebut dirinya tidak pernah menerima arahan apa pun dari Abdul Wahid terkait uang tersebut.
“Apa bapak pernah diperintah Pak Abdul Wahid soal Rp600 juta?” tanya penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab.
“Tidak pernah,” jawab Fauzan.
| 3 Kepala UPT PUPRPKPP Minta 'Suaka' Ke Orang Dekat Abdul Wahid, Takut Di-framing Orang SF Hariyanto |
|
|---|
| Breaking News: 4 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Abdul Wahid, Ada 3 Orang Pihak Swasta |
|
|---|
| Tim Advokat Abdul Wahid Soroti Keterangan Saksi pada BAP, Dinilai Janggal, Tanda Baca dan Typo Sama |
|
|---|
| Dalam Tekanan, Kepala UPT Penuhi Setoran Uang ke Abdul Wahid: Terpaksa Pinjam Sana-Sini . . . |
|
|---|
| Ini Tanggapan JPU KPK Soal Abdul Wahid yang Selalu Beri Bantahan di Persidangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Gubri-nonaktif-Abdul-Wahid-saat-digiring-ke-ruang-tahanan.jpg)