Rabu, 27 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

19 TSK Korupsi Pupuk Subsidi Segera Dilimpahkan, Ada Potensi TSK Baru? Ini Kata Kejari Pelalawan

Sehingga tim JPU harus teliti agar proses persidangan lancar setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Pekanbaru.  

Tayang:
Penulis: johanes | Editor: Firmauli Sihaloho
Tribun Pekanbaru/Kejari Pelalawan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalalwan kembali melakukan limpahkan tahap ll kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan penyaluran pupuk subsidi tahun 2019-2022 di tiga kecamatan pada Rabu (13/5/2026) lalu. Sebanyak 4 orang tersangka mengenai pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rutan Kelas l dan Lapas Perempuan, Kota Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan masih fokus merampungkan dakwaan terhadap para tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan penyaluran pupuk subsidi tahun 2019-2022 di tiga kecamatan. 

Proses penyusunan dakwaan oleh Tim JPU membutuhkan waktu, mengingat jumlah tersangka menacapai 19 orang yang ditetapkan dalam perkara rasuah pupuk subsidi ini.

Setelah menjalani proses pelimpahan tahap ll dari tim jaksa penyidik ke Tim JPU pekan lalu, Kejari Pelalawan berupaya merampungkan susunan dakwaan. 

Saat dakwaam terhadap 19 Tersangka (TSK) sedang disusun tim JPU untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Pekanbaru, potensi penambahan TSK masih ditunggu-tunggu masyarakat.

Walaupun jumlah TSK saat ini telah maksimal dan terbanyak sepanjang sejarah kasus korupsi di Pelalawan. 

"Kami masih berkonsentrasi penyelesaian yangb19 TSK saat inim tim fokus menyusun dan merampungkan dakwaan," ungkap Dr Eka Nugraha melalui Kasi Pidsus Jumieko Andra kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (21/5/2026).

Terkait kemungkinan penambahan TSK lagi dalam kasus korupsi pupuk subsidi, tim JPU akan melihat perkembangan dalam persidangan nantinya. Ketika dakwaan rampung dan berkas perkara diserahkan ke PN Tipikor, proses sidang akan bergulir.

Apabila dalam perjalanan sidang terungkap fakta-fakta baru yang berpotensi penambahan TSK, tentu tim Kejari Pelalawan akan menindaklanjutinya.

"Apa fakta yang terungkap dalam sidang nanti, itu akan kita pelajari. Apabila masih ada pihak-pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara ini," sebut Jumieko. 

Ia menyampaikan, proses penyusunan dakwaan cukup lama, lantaran tersangka berjumlah 19 orang itu saling keterkaitan dalam kerangka perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 33 miliar lebih ini.

Sehingga tim JPU harus teliti agar proses persidangan lancar setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Pekanbaru.  

Masa penahanan para TSK telah diperpanjang selama 20 hari setelah menjalani pelimpahan tahap ll ke JPU Kejari Pelalawan. Jika penyusunan dakwaan melewati tenggat waktu itu, jaksa akan memperpanjang kembali untuk kepentingan penyempurnaan dakwaan. 

"Tim selalu bekerja profesional dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada. Mudah-mudahan segera tuntas," paparnya.

Dalam waktu dekat, sebanyak 19 TSK ini bersiap dibawa ke persidangan. Para mafia pupuk subsidi itu bisa diseret ke kursi persakitan dan duduk sebagai terdakwa. Mereka diadili di depan hakim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan negara hingga Rp 33 M lebih sejak 2019 sampai 2022. 

Baca juga: Daging Kurban Dibagikan ke Warga, Ini Lokasi Penyembelihan Sapi Presiden Prabowo Untuk Pelalawan

Baca juga: Polsek Jajaran Polres Kuansing Tertibkan Tujuh Rakit PETI Secara Serentak

Diberitakan sebelumnya, Kejari Pelalawan telah menjerat 19 orang dalam perkara rasuah pupuk subsidi tahun 2019-2022 di tiga kecamatan, sepanjang bulan Januari sampai Februari ini. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved