19 TSK Korupsi Pupuk Subsidi Segera Dilimpahkan, Ada Potensi TSK Baru? Ini Kata Kejari Pelalawan
Sehingga tim JPU harus teliti agar proses persidangan lancar setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kota Pekanbaru.
Penulis: johanes | Editor: Firmauli Sihaloho
Dari 19 TSK dalam kasus pupuk subsidi ini, ada 7 orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 11 orang pekerja swasta maupun wiraswasta, serta 1 orang pensiun PNS. Sebanyak 18 TSK diterungku jaksa dan satu lagi tidak ditahan lantaran kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.
Adapun identitas dan peran masing-masing terangka korupsi pupuk subsidi di tiga kecamatan yakni Kecamatan Bandar Petalangan Y dan ZE berprean sebagai penyuluh dari Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikulturan (DKPTPH) Kabupaten Pelalawan berstatus PNS. Sedangkan AS, EW, dan JH sebagai pengecer pupuk. Selain jadi penyalur pupuk, JH juga bekerja sebagai PNS. Semuanya ditahan pada Selasa (13/1/2026) malam lalu.
Dari Kecamatan Bunut ada 7 tersangka yaitu BM dan AN merupakan penyuluh dari DKPTPH Pelalawan. Keduanya juga tercatat sebagai PNS. Kemudian SS, M, dan A sebagai pengecer pupuk di wilayah tersebut. Kelima tersangka ditahan pada Selasa (13/1/2026) malam lalu. Bertambah satu orang tersangka dari pihak pengecer berinsial RF yang ditahan pada Rabu (14/1/2026). Kemudian menyusul tersangka SE yang ditetapkan dan ditahan pada Rabu (21/1/2026) malam, berperan sebagai pengelola UD pupuk.
Untuk Kecamatan Pangkalan Kuras SB adalah penyuluh dari DKPTPH Pelalawan berstatus PNS. Kemudian ERH, YA, PS, dan S sebagai pengecer pupuk di wilayah kecamatan tersebut. Tersangka ERH seorang wanita yang ditangkap lebih dulu di Pekanbaru pada 8 Januari lalu dan dijebloskan ke sel tahanan. Ia merupakan seorang distributor sekaligus pengecer.
Sedangkan tersangka PS (63) tidak ditahan karena pertimbangan kondisi kesehatannya. Selebihnya ditahan pada Selasa (13/1/2026) malam lalu.
Selanjutnya tersangka AM (62) yang merupakan pensiunan PNS Dinas DKPTPH Pelalawan yang ditahan pada Rabu (18/2/2026) lalu. Wanita ini berperan sebagai Koordinator Balai Penyuluh Pertanian wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras saat itu dan menjadi tersangka yang ke-19 dalam perkara ini.
Kemudian tersangka RM yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjabat sebagai Camat Bandar Petalangan. Namun RM terjerat kasus korupsi pupuk subsidi ini bukan karena statusnya ASN maupun jabatannya sebagai camat aktif. Namun ia berperan sebagai pengecer pupuk subsidi yang memiliki Usaha Dagang (UD) sebagai penyalur bantuan pupuk kepada masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani di tiga kecamatan tersebut.
Total kerugian negara yang timbul akibat penyelewengan pupuk subsidi selama empat tahun mulai 2019-2022 di tiga kecamatan ini sebesar Rp 33 Miliar lebih Angka ini sesuai dengan hasil perhitungan ahli dari Inspektorat Provinsi Riau.
Dengan rincian di Kecamatan Bandar Petalangan Rp 6 M lebih, Kecamatan Bunut Rp 9 M lebih, dan Kecamatan Pangkalan kuras Rp18 M lebih. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
| PHR Andalkan Teknologi dan Inovasi untuk Jaga Produksi Migas Blok Rokan |
|
|---|
| Daging Kurban Dibagikan ke Warga, Ini Lokasi Penyembelihan Sapi Presiden Prabowo Untuk Pelalawan |
|
|---|
| Polsek Jajaran Polres Kuansing Tertibkan Tujuh Rakit PETI Secara Serentak |
|
|---|
| Dinas PKH Riau Perkuat Validitas Data Peternakan untuk Dukung Program MBG |
|
|---|
| 2 Tewas dan 7 Terluka Dalam Kecelakaan Tunggal di Tol Permai, Sopir Avanza Diduga Microsleep |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Kejari-Pelalawan-pupuk-subsidi.jpg)