Jumat, 5 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Lanjutan Kasus Abdul Wahid

'Saya Kaget Mendengarnya', SF Hariyanto Ungkap Curhatan Kepala UPT yang Dimintai Fee 5 Persen

Di hadapan SF Hariyanto, Ardi mengaku kecewa dan kesal dengan situasi yang terjadi di UPT yang pernah dipimpinnya. 

Tayang:
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Muhammad Ridho
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Plt Gubri SF Hariyanto duduk sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubri nonaktif Abdul Wahid, Rabu (3/6/2026) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Suatu sore, Ardi Irfandi mendatangi rumah SF Hariyanto

Saat itu, Ardi baru saja meninggalkan jabatannya sebagai Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPR-PKPP Riau setelah dipromosikan menjadi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Siak.

Kedatangannya semula hanya untuk mengucapkan terima kasih atas promosi jabatan yang diterimanya. 

Namun percakapan keduanya berkembang menjadi curahan hati yang belakangan menjadi salah satu fakta menarik dalam sidang dugaan korupsi modus pemerasan 'jatah preman' anggaran proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Di hadapan SF Hariyanto, Ardi mengaku kecewa dan kesal dengan situasi yang terjadi di UPT yang pernah dipimpinnya. 

Ia bercerita soal perselisihannya dengan atasan, tudingan kegiatan fiktif, hingga adanya permintaan fee sebesar 5 persen dari anggaran proyek.

"Dia bilang berantam dengan Pak Arif (eks Kadis PUPRPKPP Riau, red) karena dituduh banyak kegiatan fiktif dan anggaran cepat habis," ungkap SF Hariyanto saat memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (3/6/2026).

Menurut SF, saat itu ia sempat menanyakan lebih lanjut mengenai fee yang dikeluhkan Ardi. 

Jawaban yang diterimanya membuat mantan Sekdaprov Riau tersebut terkejut.

"Saya tanya berapa. Dia bilang lima persen. Saya kaget mendengarnya," kata SF di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Delta Tamtama.

Tak berhenti di situ, Ardi juga disebut menyampaikan kepada SF bahwa permintaan fee tersebut dikaitkan dengan kebutuhan gubernur, sementara persoalan tunda bayar pekerjaan tahun sebelumnya masih menjadi beban yang belum terselesaikan.

"Dia menyampaikan kepada saya bahwa permintaan itu untuk kebutuhan Pak Gubernur. Sementara tunda bayar tahun sebelumnya belum dibayar," ujarnya.

Pengakuan Ardi itu kembali disorot Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) SF Hariyanto di persidangan.

Dalam BAP tersebut, Ardi disebut tidak hanya mengeluhkan permintaan fee, tetapi juga mengaku telah menyerahkan uang kepada Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Feri Yunanda.

Awalnya SF mengingat jumlah uang yang disebut Ardi sekitar Rp400 juta. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved