Sidang Lanjutan Kasus Abdul Wahid
Dani Lapor Uang Rp 1 M Ke Abdul Wahid, Diserahkan Bertahap Untuk Dana Operasional
Tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, mengaku pernah melaporkan langsung kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, mengaku pernah melaporkan langsung kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, jika dirinya telah menerima uang setoran Rp1 miliar yang disebut merupakan dari komitmen Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan.
Uang tersebut belakangan diketahui dikumpulkan dari para kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Pengakuan ini, disampaikan Dani saat menjadi saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi modus pemerasan 'jatah preman' dengan terdakwa Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026).
Dani menyebut, Arief sebelumnya memberitahu bahwa dana tersebut telah siap diserahkan melalui Kasi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau, Brantas Hartono.
"Yang kemarin itu sudah ready. Nanti Pak Brantas yang eksekusinya, teknisnya dibicarakan," ujar Dani menirukan ucapan Arief.
Penyerahan uang kemudian dilakukan di rumah Brantas dengan menggunakan kode 'Volcom'. Uang dijemput orang suruhan Dani.
Dani mengaku, menerima uang Rp1 miliar dalam tas ransel dan menyimpannya di rumah.
Tak lama kemudian, ia melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Abdul Wahid.
"Saya sampaikan bahwa uang yang dari Pak Arief sudah saya terima," kata Dani.
Saat menyebut nominal Rp1 miliar, Dani mengaku mendapat respons dari Abdul Wahid.
"Simpan aja dulu, Bang," ujar Dani menirukan ucapan Abdul Wahid.
Baca juga: Misteri Hilangnya HP Milik Tenaga Ahli Abdul Wahid Terungkap di Sidang, Nama Sosok Ini Terseret
Baca juga: Breaking News: Dani M Nursalam dan M Arief Setiawan Jadi Saksi Untuk Gubri Nonaktif Abdul Wahid
Menurut Dani, dana itu kemudian digunakan untuk kebutuhan operasional gubernur melalui ajudan Abdul Wahid, Marjani.
Ia mengaku menyerahkan uang secara bertahap, masing-masing Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta, dan Rp100 juta.
Permintaan dana biasanya disampaikan Marjani dengan kode 'stok kosong'.
"Stok kosong itu untuk pegangan operasional," kata Dani.
| Misteri Hilangnya HP Milik Tenaga Ahli Abdul Wahid Terungkap di Sidang, Nama Sosok Ini Terseret |
|
|---|
| Breaking News: Dani M Nursalam dan M Arief Setiawan Jadi Saksi Untuk Gubri Nonaktif Abdul Wahid |
|
|---|
| Tim Advokat Abdul Wahid Klaim Keterangan SF Hariyanto Bantah Narasi Soal OTT KPK |
|
|---|
| Sidang Memanas, Abdul Wahid dan SF Hariyanto Berdebat Soal Cium Tangan |
|
|---|
| 'Saya Kaget Mendengarnya', SF Hariyanto Ungkap Curhatan Kepala UPT yang Dimintai Fee 5 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Dani-M-Nursalam-saat-bersaksi-untuk-terdakwa-Abdul-Wahid.jpg)