Rabu, 20 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Artis Terkini

Nikita Mirzani Ditegur Hakim Saat Sidang Kasus Dugaan Pemerasan: Ini Bukan Pasar

Nikita Mirzani kembali adu mulut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang hingga hakim mengeluarkan kata tegas.

Tayang:
Editor: Sesri
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Momen Nikita menunjuk ke bangku JPU saat adu mulut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025). Hakim ketua, Kairul Soleh kemudian menertibkan ruang sidang. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah) 

Hakim Larang Live TikTok

Sebelum sidang pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar hakim memperhatikan pengunjung yang melakukan siaran langsung di akun TikTok.

“Izin yang mulia, sebelum pemeriksaan saksi, kami penuntut umum keberatan soal live TikTok di dalam persidangan ini. Kami mohon untuk bisa ditertibkan dan dimatikan apabila tidak ada izin resmi dari pengadilan,” ujar JPU.

Ia menyampaikan bahwa media tetap diperbolehkan meliput jalannya sidang, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sehingga pengunjung diminta untuk tidak melakukan siaran langsung dalam akun TikTok pribadi mereka saat sidang berlangsung.

“Sebenarnya hal ini tidak perlu dijelaskan setiap sidang ya. Kita selalu sudah menjelaskan, silakan diliput, silakan disampaikan ke masyarakat. Tentunya media yang punya legalitas, izin. Kalau yang tidak punya izin, janganlah ya,” tegas Kairul Soleh.

Ia juga mengingatkan agar informasi yang disampaikan ke publik benar-benar sesuai fakta di persidangan, bukan untuk tujuan lain.

“Apalagi kalau nanti berita yang dipublikasikan menimbulkan permasalahan baru. Jadi saya minta sekali lagi, silakan meliput, kita tidak akan membatasi. Sampaikan ke masyarakat sesuai dengan fakta yang ada di persidangan. Tapi sekali lagi, jangan live begitu ya,” kata hakim.

Diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya.

Jaksa menuturkan Nikita sempat mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.

Meski Reza sempat menyanggupi Rp4 miliar, ia akhirnya melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, Nikita dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Melarang Live TikTok saat Sidang Kasus Nikita Mirzani, https://www.tribunnews.com/seleb/7730236/hakim-melarang-live-tiktok-saat-sidang-kasus-nikita-mirzani.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved