TOK, Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara Buntut Cemarkan Nama Baik Hotman Paris
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman terhadap Razman Nasution selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta
TRIBUNPEKANBARU.COM - Perseteruan panas antara dua pengacara kontroversial akhirnya mencapai titik akhir di meja hijau.
Razman Arif Nasution resmi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan, Razman dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.
Vonis ini sekaligus menegaskan bahwa rangkaian pernyataan Razman terhadap Hotman tak bisa lagi dianggap sekadar perang opini melainkan pelanggaran hukum.
"Menyatakan terdakwa Razman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah," ujar majelis hakim ketua, Syofia Marlianti Tambunan, PN Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
Razman Nasution terbukti Razman melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 311 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman terhadap Razman Nasution selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta atas pencemaran nama baik Hotman Paris.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 200.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," kata Syofia.
Baca juga: MBG di China Tuai Sorotan: 247 Siswa Terpapar Timbal, Pemerintah Ambil Tindakan Tegas
Baca juga: Uya Kuya Tak Kuasa Menahan Emosi Saat Pulang: Rumah Dijarah, Hancur Seperti Kapal Pecah
Lebih ringan dari tuntutan jaksa
Hukuman yang diberikan majelis hakim lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa dua tahun.
Adapun sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Razman Nasution dua tahun penjara.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Razman dituntut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Razman juga dituntut primer Pasal 311 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.
| Ekskavasi Kawasan Candi Muara Takus Libatkan Masyarakat Setempat, Lahan Mayoritas Dikuasai Warga |
|
|---|
| Temuan Baru, Tak Hanya Candi, Muara Takus Ternyata Menyimpan Peradaban yang Lebih Luas |
|
|---|
| Bocah 5 Tahun Dirantai di Rumah oleh Orangtuanya Sendirian, Cuma Diberi Minum Kopi |
|
|---|
| Rencana Penataan Kawasan Candi Muara Takus di Kampar Masih Tahap Inventarisir Lahan |
|
|---|
| Temuan Struktur dan Artefak Baru di Kawasan Candi Muara Takus, Ungkap Jejak Pemukiman Kuno |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.