Berita Artis Terkini
Vadel Badjideh Dijatuhi Vonis 9 Tahun Penjara, Terbukti Setubuhi Anak Nikita Mirzani
Hakim menyatakan Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur
TRIBUNPEKANBARU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Vadel Badjideh, dalam perkara dugaan tindak pidana asusila dan aborsi.
Sebelumnya Vadel dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kini hakim menyatakan Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, yaitu anak Nikita Mirzani, berinisial LM, melalui tipu muslihat dan serangkaian kebohongan.
Ia juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vadel didakwa Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan tiga bulan,” ujar hakim dalam amar putusan, Rabu (1/10/2025).
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.
Vadel tetap berada dalam tahanan setelah putusan ini dibacakan.
Selain hukuman penjata, majelis hakim juga memutuskan status barang bukti. Satu unit iPhone 14 dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit iPhone 13 dikembalikan kepada korban.
Adapun biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa.
Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Vadel.
Usai sidang, ibunda Vadel Badjideh, Titin terlihat pingsan.
Titin kemudian langsung dibopong oleh kedua anaknya, Martin dan Bintang Badjideh menuju ruang terbuka.
Kasus ini bermula saat Vadel dilaporkan ke pihak berwajib oleh Nikita Mirzani karena tuduhan menyetubuhi anak di bawah umur.
Korban adalah anak Nikita Mirzani. Mereka menjalin hubungan pacaran, namun diduga sudah mewelti batas wajar.
Bahkan Vadel dituduh menghamili putri Nikita Mirzani dan memaksanya dua menggugurkan kandungan.
Dalam sidang, Vadel didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP.
JPU menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Asmara Vadel dan Lolly, Pertemuan hingga Dugaan Persetubuhan
Vadel memulai hubungannya dengan Lolly pada Januari 2024.
Hubungan itu bermula saat gadis 18 tahun itu bersekolah di Inggris.
Keduanya yang tak pernah bertemu memutuskan jadian secara online.
Saat itu, hubungan Lolly dengan ibunya, Nikita Mirzani tengah memburuk lantaran Lolly membela ayah sambungnya, Antonio Dedola yang tengah bersitegang dengan ibunya.
Di tengah kemelut itu, Nikita membiarkan Lolly dideportasi dari Inggris.
Ia juga menggaungkan tak mau lagi mengakui Lolly sebagai putrinya.
Saat dideportasi dari Inggris, Vadel menjadi sosok yang menjemput Lolly, bahkan menampungnya selama berbulan-bulan.
Saat itulah, Lolly diduga melakukan hubungan badan di sebuah Apartemen Lexington, Jakarta Selatan atas bujuk rayu Vadel.
Kemudian, dari hasil hubungan badan tersebut Lolly diduga hamil di luar nikah hingga lebih dari satu kali.
Vadel kemudian menyuruhnya untuk menggugurkan kandungan.
Fakta ini terungkap setelah teman Lolly berinisial C mengadu pada Nikita.
Tak terima atas perbuatan Vadel pada putrinya, janda tiga anak itu melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi pada September 2024.
Vadel semula sempat mengelak, tetapi berakhir mengakui seluruh perbuatannya dan meminta maaf pada Lolly serta Nikita.
Pemuda 20 tahun itu mulai ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 13 Februari 2025.
Dia dipindahkan ke Rutan Cipinang sejak 3 Juni 2025.
Hingga kini, kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews )
MOMEN Nikita Mirzani Joget Velocity di Hadapan JPU, Langsung Kena Tegur Hakim |
![]() |
---|
Pengurus Makam Ungkap Ada Hal Tak Biasa Terjadi Setiap Jumat di Pusara Mendiang Mpok Alpa |
![]() |
---|
SAH, Pratama Arhan Resmi Cerai dengan Azizah Salsha, Ikrar Talak Diwakili Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Pratama Arhan Absen di Sidang Ikrar Talak Azizah Salsha, Kuasa Hukum Ungkap Alasan |
![]() |
---|
Zaskia Mecca Tolak Damai dengan Anggota TNI yang Aniaya Karyawannya di Jalan Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.