Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Artis Terkini

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun, Nikita Mirzani: Tidak Bisa Mengembalikan Masa Depan Anak Saya

Nikita Mirzani merasa vonis yang dijatuhkan pada Vadel Badjideh tersebut tidak setimpal dengan apa yang dialami putrinya.

Editor: Sesri
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
Nikita Mirzani menanggapi vonis Vadel Badjideh 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nikita Mirzani merasa tidak puas dengan vonis hakim 9 tahun penjara untuk Vadel Badjideh.

Nikita Mirzani meluapkan kegeramannya terhadap vonis tersebut saat berpindah dari ruang sidang ke ruang tahanan.

Awalnya petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengajak Nikita menuju ruang tahanan.

Namun, langkahnya terhenti ketika mendengar pertanyaan soal vonis Vadel Badjideh sehari lalu.

"Wah ini penting nih, kalau tukang semir (Vadel) penting nih," kata Nikita Mirzani sambil tertawa di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Nikita merasa vonis tersebut tidak setimpal dengan apa yang dialami putrinya.

"Sembilan tahun, mau 12 tahun, 20 tahun tidak bisa mengembalikan lagi masa depan anak saya yang seharusnya masa depannya cerah,” ujar Nikita.

Baca juga: Divonis 9 Tahun, Vadel Badjideh Akan Ajukan Banding, Tak Sejalan dengan Fakta Persidangan

Selain hukuman penjara, Vadel juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar.

Namun Nikita merasa jumlah itu sangat kecil dan tidak sebanding dengan penderitaan anaknya. 

“Denda? Harusnya dendanya lebih banyak dari itu," tegasnya.

"Uang Rp 12 miliar pun tidak bisa mengembalikan anak saya lagi,” kata Nikita.

Sekedar informasi, Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi ke putri Nikita Mirzani, LM.

Kasus ini bermula saat Vadel dilaporkan ke pihak berwajib oleh Nikita Mirzani karena tuduhan menyetubuhi anak di bawah umur.

Korban adalah anak Nikita Mirzani. Mereka menjalin hubungan pacaran, namun diduga sudah melewati batas wajar.

Bahkan Vadel dituduh menghamili putri Nikita Mirzani dan memaksanya dua kali menggugurkan kandungan.

Dalam sidang, Vadel didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP.

JPU menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam sidang tersebut Vadel dinyatakan bersalah dalam dua tuduhan itu.

Ia divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar kepada Vadel pada 1 Oktober 2025.

Dengan kata lain, vonis hakim terhadap Vadel lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved