Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawan atas Dugaan Perampasan Aset, Ini Penjelasan Kedua Pihak

Penyanyi Ashanty tengah menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke polisi oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa.

Editor: Ariestia
FOTO/DOKUMENTASI TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
DILAPORKAN - Penyanyi Ashanty tengah menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke polisi oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa. 

Lebih lanjut, Indra membantah keras tuduhan perampasan aset terhadap Ayu.

Ia menyebut bahwa penyerahan barang-barang milik Ayu telah dilakukan secara sadar dan tercatat dalam berita acara serah terima pada 22 Mei 2025.

"Kita tegaskan bahwa Bu Ashanty dan keluarga tidak pernah merampas aset dari Bu Ayu. Bahkan aset yang diserahkan Bu Ayu tuh tertuang dalam berita acara serah terima pada tanggal 22 Mei 2025."

"Ini ditulis sendiri oleh Ayu dengan sadar dan tidak ada paksaan dari Bu Ashanty dan manajemen."

"Jadi jika ada pemberitaan Bu Ashanty yang merampas aset dari Bu Ayu, itu adalah fitnah kejam dan ini bukti yang bisa kami sampaikan,"
tegas Indra sambil menunjukkan dokumen kepada awak media.
 
Pihak Ayu Beberkan Dugaan Perampasan di Dua Lokasi

Sementara itu, kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, menyampaikan bahwa dugaan perampasan terjadi di dua lokasi berbeda, yakni gerai kue Lumiere di Radio Dalam dan rumah Ayu di Cirendeu.

Stifan mengungkapkan bahwa salah satu kejadian yang paling dramatis terjadi pada dini hari, saat seorang karyawan yang diduga atas perintah Ashanty mendatangi kediaman Ayu dan mengambil berbagai barang secara paksa.

Barang-barang yang disebut dirampas meliputi iPhone 15 Pro, laptop, mobil, surat-surat berharga seperti sertifikat rumah, emas, KTP, dompet, kartu ATM, serta akses ke m-banking dan password pribadi.

"Yang diambil, di sini jelas saya baca ya, yang diambil ya. Terjadi perampasan barang pribadi pelapor, yang melakukan adalah salah satu karyawan, Qudratul Ainil Mufidah atas nama Ashanty, atas perintah Ashanty," kata Stifan.

Kuasa hukum Ayu lainnya, Azman, menambahkan bahwa tindakan tersebut masuk ranah kriminal karena menyangkut barang-barang pribadi yang diambil secara paksa tanpa proses hukum.

Laporan terhadap Ashanty tercatat dengan nomor LP/B/3442/IX/2025 dan LP/B/3440/IX/2025 di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara itu, laporan terhadap karyawan dan pendamping lainnya tercatat di Polres Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/2055/IX/2025.

Ayu melayangkan laporan tersebut setelah sebelumnya dilaporkan oleh Ashanty atas dugaan penggelapan dana di perusahaan PT Hijau Dipta Nusantara.

(*)

Sumber: Tribunnews.com 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved