Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawan atas Dugaan Perampasan Aset, Ini Penjelasan Kedua Pihak
Penyanyi Ashanty tengah menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke polisi oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa.
Lebih lanjut, Indra membantah keras tuduhan perampasan aset terhadap Ayu.
Ia menyebut bahwa penyerahan barang-barang milik Ayu telah dilakukan secara sadar dan tercatat dalam berita acara serah terima pada 22 Mei 2025.
"Kita tegaskan bahwa Bu Ashanty dan keluarga tidak pernah merampas aset dari Bu Ayu. Bahkan aset yang diserahkan Bu Ayu tuh tertuang dalam berita acara serah terima pada tanggal 22 Mei 2025."
"Ini ditulis sendiri oleh Ayu dengan sadar dan tidak ada paksaan dari Bu Ashanty dan manajemen."
"Jadi jika ada pemberitaan Bu Ashanty yang merampas aset dari Bu Ayu, itu adalah fitnah kejam dan ini bukti yang bisa kami sampaikan,"
tegas Indra sambil menunjukkan dokumen kepada awak media.
Pihak Ayu Beberkan Dugaan Perampasan di Dua Lokasi
Sementara itu, kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, menyampaikan bahwa dugaan perampasan terjadi di dua lokasi berbeda, yakni gerai kue Lumiere di Radio Dalam dan rumah Ayu di Cirendeu.
Stifan mengungkapkan bahwa salah satu kejadian yang paling dramatis terjadi pada dini hari, saat seorang karyawan yang diduga atas perintah Ashanty mendatangi kediaman Ayu dan mengambil berbagai barang secara paksa.
Barang-barang yang disebut dirampas meliputi iPhone 15 Pro, laptop, mobil, surat-surat berharga seperti sertifikat rumah, emas, KTP, dompet, kartu ATM, serta akses ke m-banking dan password pribadi.
"Yang diambil, di sini jelas saya baca ya, yang diambil ya. Terjadi perampasan barang pribadi pelapor, yang melakukan adalah salah satu karyawan, Qudratul Ainil Mufidah atas nama Ashanty, atas perintah Ashanty," kata Stifan.
Kuasa hukum Ayu lainnya, Azman, menambahkan bahwa tindakan tersebut masuk ranah kriminal karena menyangkut barang-barang pribadi yang diambil secara paksa tanpa proses hukum.
Laporan terhadap Ashanty tercatat dengan nomor LP/B/3442/IX/2025 dan LP/B/3440/IX/2025 di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara itu, laporan terhadap karyawan dan pendamping lainnya tercatat di Polres Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/2055/IX/2025.
Ayu melayangkan laporan tersebut setelah sebelumnya dilaporkan oleh Ashanty atas dugaan penggelapan dana di perusahaan PT Hijau Dipta Nusantara.
(*)
Sumber: Tribunnews.com
Istana Siak yang Kian Sepi |
![]() |
---|
Jokowi Kunjungi Prabowo di Kediaman Kertanegara, Bahas Apa? |
![]() |
---|
Dukung Nutrisi Ibu Hamil dan Menyusui, Blackmores Indonesia Gelar Acara 'Kumpul ASIK' di Pekanbaru |
![]() |
---|
Update Kasus Keracunan MBG di Agam, 1 Korban yang Dirawat Membaik, Status KLB Belum Dicabut |
![]() |
---|
Disangka Cuma Mau Lewat, Pas Sesi Foto-foto Tiba-tiba Driver Ojol Naik ke Pelaminan Serahkan Pesanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.