Ashanty Dilaporkan Mantan Karyawan atas Dugaan Perampasan Aset, Ini Penjelasan Kedua Pihak
Penyanyi Ashanty tengah menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke polisi oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Penyanyi Ashanty tengah menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke polisi oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan aset dan akses ilegal.
Tak hanya satu, Ashanty dilaporkan atas tiga kasus sekaligus yang kini tercatat di dua kepolisian, yaitu Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Selatan.
Kuasa hukum Ashanty, Indra Tarigan, mengungkap kronologi awal dari permasalahan antara kliennya dan Ayu.
Ia menyebut bahwa justru Ashanty lebih dulu melaporkan Ayu atas dugaan penggelapan uang perusahaan pada Mei 2025 di Polres Tangerang Selatan.
"Perlu kami sampaikan adalah kronologis awal bagaimana kami sebagai pelapor melaporkan saudari Ayu atas dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan yang dilakukan sekitar bulan Mei 2025," kata Indra, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Indra, persoalan ini sudah terjadi sejak tahun 2023 dan semakin meruncing karena Ayu dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
"Perbuatan ini sebenarnya sudah berawal dari tahun 2023 sampai dengan 2025."
"Bahwa semua ini berawal dari dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Bu Ayu, kemudian karena kita memang sudah membicarakan keuangan perusahaan, makanya kita melihat Bu Ayu secara tidak itikad baik mengambil uang perusahaan," ujar Indra.
Indra menyebut pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Ayu terkait dugaan penggelapan tersebut pada Mei 2025.
Namun, Ayu menolak tuduhan dan bahkan menantang manajemen untuk memeriksa perangkat pribadinya.
"Pada bulan Mei 2025, kita sebenarnya sudah meminta pengakuan kepada Bu Ayu apakah memang benar mengambil uang perusahaan."
"Tapi dibantah oleh Bu Ayu, bahkan menantang Bu Ashanty dan manajemen perusahaan menyerahkan laptop dan handphone untuk diperiksa,"
terang Indra.
Hasil pemeriksaan, kata Indra, justru menguatkan dugaan bahwa terjadi penggelapan dana perusahaan yang ditaksir mencapai sekitar Rp2 miliar.
"Sekitar Rp2 miliar, setelah kita hitung kurang lebih ya sekitar segitu,"
ujarnya.
Lebih lanjut, Indra membantah keras tuduhan perampasan aset terhadap Ayu.
Ia menyebut bahwa penyerahan barang-barang milik Ayu telah dilakukan secara sadar dan tercatat dalam berita acara serah terima pada 22 Mei 2025.
"Kita tegaskan bahwa Bu Ashanty dan keluarga tidak pernah merampas aset dari Bu Ayu. Bahkan aset yang diserahkan Bu Ayu tuh tertuang dalam berita acara serah terima pada tanggal 22 Mei 2025."
"Ini ditulis sendiri oleh Ayu dengan sadar dan tidak ada paksaan dari Bu Ashanty dan manajemen."
"Jadi jika ada pemberitaan Bu Ashanty yang merampas aset dari Bu Ayu, itu adalah fitnah kejam dan ini bukti yang bisa kami sampaikan,"
tegas Indra sambil menunjukkan dokumen kepada awak media.
Pihak Ayu Beberkan Dugaan Perampasan di Dua Lokasi
Sementara itu, kuasa hukum Ayu, Stifan Heriyanto, menyampaikan bahwa dugaan perampasan terjadi di dua lokasi berbeda, yakni gerai kue Lumiere di Radio Dalam dan rumah Ayu di Cirendeu.
Stifan mengungkapkan bahwa salah satu kejadian yang paling dramatis terjadi pada dini hari, saat seorang karyawan yang diduga atas perintah Ashanty mendatangi kediaman Ayu dan mengambil berbagai barang secara paksa.
Barang-barang yang disebut dirampas meliputi iPhone 15 Pro, laptop, mobil, surat-surat berharga seperti sertifikat rumah, emas, KTP, dompet, kartu ATM, serta akses ke m-banking dan password pribadi.
"Yang diambil, di sini jelas saya baca ya, yang diambil ya. Terjadi perampasan barang pribadi pelapor, yang melakukan adalah salah satu karyawan, Qudratul Ainil Mufidah atas nama Ashanty, atas perintah Ashanty," kata Stifan.
Kuasa hukum Ayu lainnya, Azman, menambahkan bahwa tindakan tersebut masuk ranah kriminal karena menyangkut barang-barang pribadi yang diambil secara paksa tanpa proses hukum.
Laporan terhadap Ashanty tercatat dengan nomor LP/B/3442/IX/2025 dan LP/B/3440/IX/2025 di Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara itu, laporan terhadap karyawan dan pendamping lainnya tercatat di Polres Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/2055/IX/2025.
Ayu melayangkan laporan tersebut setelah sebelumnya dilaporkan oleh Ashanty atas dugaan penggelapan dana di perusahaan PT Hijau Dipta Nusantara.
(*)
Sumber: Tribunnews.com
Istana Siak yang Kian Sepi |
![]() |
---|
Jokowi Kunjungi Prabowo di Kediaman Kertanegara, Bahas Apa? |
![]() |
---|
Dukung Nutrisi Ibu Hamil dan Menyusui, Blackmores Indonesia Gelar Acara 'Kumpul ASIK' di Pekanbaru |
![]() |
---|
Update Kasus Keracunan MBG di Agam, 1 Korban yang Dirawat Membaik, Status KLB Belum Dicabut |
![]() |
---|
Disangka Cuma Mau Lewat, Pas Sesi Foto-foto Tiba-tiba Driver Ojol Naik ke Pelaminan Serahkan Pesanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.