Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Artis Terkini

Alasan Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Terancam Hukuman Mati?

Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan buntut aksinya yang menjadi pengedar sabu dan ganja di dalam Rutan Salemba.

Editor: Muhammad Ridho
Foto/Dokumentasi Ditjenpas KemenkumHAM via Wartakotalive.com
KE NUSAKAMBANGAN - Pemindahan Ammar Zoni dan tahanan lainnya itu dilakukan Kamis (16/10/2025) dini hari dengan pengawalan dari petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, bersama Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri. Di foto terlihat Ammar Zoni mengenakan penutup kepala hitam dan tangan terborgol saat dipindahkan. 

Terancam Hukuman Mati

Diketahui masih mendekam di penjara, Ammar Zoni justru berulah menjadi pengedar narkoba.

Karena itu, Ammar Zoni pun terancam hukuman mati.

Plt Kasi Intel Kejari Jakpus Agung Irawan mengatakan Ammar di angka melanggar pasal berlapis dengan terancam hukuman mati.

Agung menyatakan, kasus yang melibatkan Ammar Zoni dan lima warga binaan Rutan Salemba lainnya itu sudah memasuki tahap dua.

“Kami menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu, 8 Oktober 2025,” kata Agung.

Hukuman mati adalah kebijakan hukum yang melegalkan negara untuk mengeksekusi pelaku kejahatan serius sebagai sanksi pidana terberat.

Eksekusi dilakukan dengan cara yang diatur, seperti regu tembak, suntik mati, atau metode lain sesuai yurisdiksi.

Meskipun masih berlaku di beberapa negara, hukuman ini sangat kontroversial dan banyak ditentang karena dianggap melanggar hak asasi manusia, seperti hak untuk hidup. 

Kasus Ammar Zoni

Ammar Zoni pertama kali ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada 7 Juli 2017 terkait narkoba jenis ganja dan sabu. 

Dia kembali ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Maret 2023, dengan barang bukti sabu sekitar 1 gram. 

Setelah sempat keluar dari penjara di Oktober 2023, Ammar Zoni kembali ditangkap pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan. 

Dari penggeledahan, polisi mengamankan 4 paket sabu (berat total sekitar 4,6 gram) dan 1 paket ganja (1,32 gram), serta alat bantu seperti timbangan elektronik dan alat hisap ganja. 

Ammar Zoni memesan barang tersebut dari seseorang inisial AH yang juga ditangkap. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved