Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Artis Terkini

Alasan Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Terancam Hukuman Mati?

Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan buntut aksinya yang menjadi pengedar sabu dan ganja di dalam Rutan Salemba.

Editor: Muhammad Ridho
Foto/Dokumentasi Ditjenpas KemenkumHAM via Wartakotalive.com
KE NUSAKAMBANGAN - Pemindahan Ammar Zoni dan tahanan lainnya itu dilakukan Kamis (16/10/2025) dini hari dengan pengawalan dari petugas Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, bersama Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri. Di foto terlihat Ammar Zoni mengenakan penutup kepala hitam dan tangan terborgol saat dipindahkan. 

Jaksa Penuntut Umum menuntut Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda, dengan tuduhan bahwa ia terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, bukan sekadar pengguna. 

Hakim memvonis dia selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, lantaran JPU dianggap gagal membuktikan keterkaitan Ammar Zoni terhadap 95 gram sabu yang didakwakan serta faktor pembelaan bahwa Ammar Zoni merupakan tulang punggung keluarga. 

Kini, Ammar Zoni diduga terlibat pengedaran narkoba dari dalam Rutan Salemba. 

Pengungkapan ini berawal dari razia rutin pada Januari 2025 di sel Ammar Zoni saat petugas menemukan sabu dan ganja. 

Ammar Zoni menggunakan aplikasi komunikasi Zangi untuk mengatur jalur peredaran narkoba dari selnya, bekerja sama dengan sejumlah rekannya. 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Wajah Ditutup dan Tangan Diborgol, Penahanan Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap, .

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved