Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Artis Terkini

Reza Gladys PHK 300 Karyawan Gegara Cuitan Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Sebut Bisnis Anjlok

Nikita kabarnya meminta uang tutup mulut kepada Reza Gladys jika tak ingin produknya direview buruk di media sosial.

Editor: Muhammad Ridho
Instagram nikitamirzanimawardi_172/rezagladys
Kolase potret dokter Reza Gladys dan Nikita Mirzani dari capture instagram @nikitamirzanimawardi_172 dan @rezagladys, Selasa (11/2/2025). K 

Sementara dari pihak Nikita, banding diajukan karena menilai putusan majelis hakim terkait perkara pemerasan terhadap Reza Gladys, istri dokter Attaubah Mufid, dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Tony RM memberikan pandangan hukumnya terkait situasi ketika dua pihak sekaligus mengajukan banding.

“Jadi banding itu hak terdakwa dan penuntut umum, itu diatur di dalam KUHAP memang. Jadi apabila terdakwa tidak terima dengan putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim, maka ia berhak mengajukan banding,” ujar Tony, dikutip dari YouTube Reyben Entertainmnet, Senin (10/11/2025). 

Tony menjelaskan, hak banding juga berlaku bagi jaksa jika putusan yang dijatuhkan terlalu rendah atau tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.

“Misalnya, tuntutannya 11 tahun, namun putusannya terlalu jauh di bawah dua pertiga, maka jaksa juga berhak mengajukan banding,” jelasnya.

Menurut pimpinan dari kantor hukum Toni & Partners ini, baik terdakwa maupun penuntut umum sama-sama memiliki hak untuk memperjuangkan keyakinan hukumnya di tingkat banding.

Ia kemudian menguraikan secara rinci mengenai posisi hukum dalam kasus Nikita Mirzani.

“Kalau saya lihat kasus Nikita ini, Nikita terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) tentang pengancaman dan/atau pemerasan secara elektronik, sehingga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda miliaran. Sementara Pasal 3 Undang-Undang TPPU atau tindak pidana pencucian uangnya tidak terbukti,” jelas Tony.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa alasan JPU mengajukan banding karena putusan pengadilan dianggap di bawah dua pertiga dari tuntutan, serta unsur TPPU tidak terbukti.

“Ketika jaksa banding, nanti hakim Pengadilan Tinggi akan menilai apakah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sesuai dengan hukum, atau hakim banding sependapat dengan majelis hakim sebelumnya atau tidak,” ujarnya.

Tony menambahkan, jika hakim banding sependapat dengan putusan sebelumnya, maka hasilnya kemungkinan besar tetap sama, yakni hanya terbukti pasal pemerasan elektronik.

Namun jika hakim banding tidak sependapat, akan muncul dua kemungkinan baru.

“Pertama, hukumannya bisa berkurang atau Nikita bisa dibebaskan. Kedua, justru TPPU-nya terbukti dan hukumannya bisa jadi lebih berat,” ungkap Tony.

Ia menegaskan, jika di tingkat banding TPPU terbukti, maka ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara sesuai Pasal 3 Undang-Undang TPPU.

“Kalau TPPU-nya terbukti, bisa jadi hakim memvonis sesuai tuntutan jaksa, bisa juga lebih ringan, yang penting tidak lebih dari 20 tahun. Bisa 20, bisa 15, bisa 10, bahkan bisa 6 tahun. Yang jelas, kalau TPPU-nya terbukti, pasti hukumannya lebih dari 4 tahun,” tutup Tony.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved