Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lisa Mariana Harus Dipenjara, Kubu Ridwan Kamil Ingin Beri Efek Jera

Muslim Jaya juga menyebut pihaknya optimis akan memenangkan kasus ini karena telah memiliki bukti kuat berupa hasil tes DNA

Wartakota/Arie Puji dan KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Potret Lisa Mariana(kanan) di Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025), dan potret Ridwan Kamil (kiri) ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024). 

Ini berarti kasus pidana Lisa semakin dekat menuju persidangan. Jika berjalan tanpa hambatan, sidang perdana diperkirakan digelar awal 2026.

Muslim sendiri berharap majelis hakim nantinya akan memutus Lisa bersalah dan menjalani hukuman penjara sehingga memberikan efek jera.

"Kita harap majelis hakim memvonis bersalah dia dan kemudian ya jebloskan ke penjara gitu loh," ujarnya.

"Karena supaya ada efek jera. Supaya jangan ya seperti inilah, bahwa seolah-olah tidak ada efek jeranya gitu," lanjut Muslim.

Selain ancaman pidana, Lisa juga menghadapi gugatan perdata yang dia ajukan. Ironisnya, gugatan yang awalnya ia ajukan justru berbalik menjadi ancaman finansial bagi dirinya.

Ridwan Kamil mengajukan gugatan balik (rekonvensi) sebesar Rp 105 miliar untuk kerugian imateriel. Jika hakim mengabulkan, Lisa wajib membayar jumlah tersebut.

 "Dia harus membayar ganti rugi kepada Pak Ridwan Kamil yang 100 miliar plus 5 miliar itu," jelas Muslim.

Menurut Muslim, posisi Lisa lemah karena tidak menghadirkan saksi maupun ahli pendukung selama persidangan.

"Dari pihak Lisa Mariana sama sekali tidak mengajukan saksi dan tidak mengajukan ahli. Jadi bisa disimpulkan gugatannya seperti apa," ungkapnya.

 Rencanaya, putusan perkara perdata ini dijadwalkan dibacakan pada 15 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Bandung.

Sementara itu, pihak Ridwan Kamil merasa yakin memenangkan kedua perkara ini karena memiliki bukti DNA yang menyatakan anak Lisa tidak ada hubungannya dengan Ridwan Kamil.

"Kan kuncinya ada di hasil tes DNA itu. Ketika hasil tes DNA itu keluar, maka gugurlah semua gugatannya itu," tandas Muslim

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved