TAG
rumah kos disegel satpol pp
-
Rumah kos Tari yang punya 16 pintu, disebut beroperasi tanpa izin dan tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Senin, 17 Februari 2020
-
Ia menambahakan, alasan disegelnya dikarenakan rumah kos bernama Tari ini dibangun sebanyak 16 pintu, tidak memiliki izin, dan tidak ada IMB
Senin, 17 Februari 2020
-
Setelah Satuan Satpol PP, Kota Dumai, menutup atau menyegel tempat usaha Rumah Kos bernama Tari masyarakat sekitar pun memberikan informasi.
Senin, 17 Februari 2020
-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Dumai, menutup atau menyegel tempat usaha Rumah Kos bernama Tari
Senin, 17 Februari 2020
-
Rumah kos tersebut tidak memiliki izin dan masyarakat sering menangkap pasangan mesum tanpa surat nikah di tempat itu.
Senin, 17 Februari 2020