TOPIK
Sidang Lanjutan Kasus Abdul Wahid
-
Tim advokat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid menyatakan adanya kejanggalan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
-
Ludfi Hardi mengakui berada dalam posisi terjepit saat diminta ikut mengumpulkan dana dalam jumlah besar.
-
Abdul Wahid menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi modus pemerasan 'jatah preman' anggaran Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.
-
Indikasi tekanan dan ancaman yang dilakukan Gubri nonaktif, Abdul Wahid, terhadap para Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPRPKPP Riau.
-
JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti waktu penerbitan surat edaran yang ditandatangani Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid,
-
3 orang Kepala UPT dan 1 orang Kasubbag di Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus Abdul Wahid
-
Kesaksian Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI sorotan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor kasus Abdul Wahid
-
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid
-
Usai sidang, Abdul Wahid menyebut keterangan para saksi justru memperjelas bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam kebijakan yang diambilnya.
-
Dukungan dari berbagai lapisan masyarakat terus mengalir setiap proses persidangan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid
-
Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan
-
Agenda sidang kali adalah pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).