Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nasib Non ASN Bengkalis yang Tak Masuk Alokasi PPPK Paruh Waktu, BKPP Tetap Anggarkan Honorer 2026

Begini nasib tenaga non ASN Bengkalis yang tidak mendapatkan alokasi PPPK Paruh Waktu

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Foto/Dok Pemkab Bengkalis
PPPK - Pertemuan Aliansi Tenaga Non ASN yang tidak masuk database serta tidak masuk alokasi PPPK Paruh Waktu beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Tenaga non ASN Bengkalis yang tidak mendapatkan alokasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu masih menunggu kepastian nasib mereka. 

Bahkan beberapa waktu lalu mereka sempat melakukan audiensi bersama Bupati Bengkalis untuk meminta dukungan bupati untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat memperjuangkan nasib mereka untuk masuk PPPK Paruh Waktu.

Hasil pertemuan tersebut Bupati Kasmarni menyampaikan dukungannya dan akan merekomendasikan agar mereka bisa menjadi PPPK Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu Bengkalis adalah skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja dengan jam kerja terbatas (paruh waktu) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata tenaga non-ASN menjelang penghapusan tenaga honorer pada 2026 sesuai UU No. 20 Tahun 2023

"Pada prinsipnya bupati kemarin menyampaikan akan mendukung dan merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar mereka bisa mendapat alokasi PPPK Paruh Waktu juga," terang Djamaluddin Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bengkalis, Rabu (1/10/2025).

Menurut dia, secara data jumlah tenaga non ASN yang tidak masuk dalam alokasi PPPK Paruh Waktu tersebut sekitar 4.700 orang lebih.

Sejauh ini pemerintah pusat belum memberikan solusi terkait nasib mereka.

"Inikan kondisi nasional, tidak hanya di Bengkalis semua daerah terdapat permasalahan yang sama terkait regulasi pusat. Jadi keputusan tentu akan dilakukan pemerintah pusat," jelasnya.

Pemerintah pusat melalui Menpan RB beberapa waktu lalu sudah menyampaikan kepada publik akan mencarikan solusinya seperti apa.

Akan segera di bahas, namun sampai hari ini masih belum keluar solusinya seperti apa.

"Karena memang Menpan RB menyampaikan untuk mengubah regulasi itu tidak gampang dan tidak sebentar. Perlu pertimbangan tertentu," jelas Djamaluddin.

Meskipun demikian Djamaluddin mengatakan nasib tenaga non ASN ini masih tetap akan diakomodir selama tidak ada petunjuk dari pemerintah pusat untuk harus diberhentikan.

Status mereka akan tetap sebagai tenaga honorer selagi tidak ada pentunjuk pusat untuk diberhentikan.

"Termasuk untuk tahun 2026 kita tetap menganggarkan mereka menjadi tenaga honorer sampai ada kebijakan baru dari pemerintah pusat. Kebijakan pemerintah pusat ini kadang berubah ubah," jelasnya.

Menurut Djamaluddin, sejauh ini arahan dari pemerintah pusat hanya sebatas melarang pemangkatan yang tidak masuk Alokasi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat.

Namun tidak ada sampai saat ini arahan dari pusat untuk melakukan pemberhentian.

"Jadi tidak ada kebijakan pusat sampai saat ini untuk memberhentikan tenaga honorer yang ada. Tapi melarang pengangkatan yang baru, jadi sampai tahun 2026 mereka tetap kita anggarkan untuk honorer, karena belum ada kebijakan dari pusat untuk diberhentikan," tandasnya. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved