Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Korupsi BUMD di Riau

Kasus Korupsi BPR Indra Arta Inhu Rp15 M, Kejari Inhu Minta 131 Nasabah Kooperatif Kembalikan Uang

Kejari Inhu tengah menggesa proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Indra Arta

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Foto/Istimewa
KASUS KORUPSI - Kejari Inhu tengah menggesa proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Indra Arta. Foto Kasi Intelijen Kejari Inhu, Hamiko. 

“Dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ungkap Dedie, saat ekspos kasus, Kamis (2/10/2025).

9 orang tersangka ini, juga langsung menjalani proses penahanan pada hari ini.

Plt Kajati Riau menyebut, langkah ini dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah proses penyidikan kasus ini.

“9 tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat untuk 20 hari ke depan, sesuai dengan surat perintah penahanan Perintah Penahanan masing-masing,” ujar Dedie.

Lanjut dia, sebelum dilakukan penahanan, 9 tersangka menjalani proses pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, mereka semua dinyatakan sehat.

Korupsi yang berlangsung dari tahun 2014 hingga 2024 ini, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp15 miliar.

Dedie menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran vital dalam skema korupsi ini.

Para tersangka berasal dari berbagai posisi, mulai dari level direktur, pejabat eksekutif, account officer, kasir, hingga debitur.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka terbagi dalam peran yang berbeda.

SA, Direktur Perumda BPR Indra Arta, dan AB, Pejabat Eksekutif Kredit, memiliki peran sentral.

Keduanya menyetujui pemberian kredit kepada para debitur meskipun mengetahui bahwa pengajuan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Keputusan ini secara langsung menyebabkan kredit macet dan penghapusan buku (hapus buku) yang merugikan bank.

Sementara itu, lima account officer, yaitu ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP, gagal menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka dalam memproses pengajuan kredit.

Mereka mengabaikan peraturan yang berlaku, yang berujung pada kredit macet dan hapus buku.

Dugaan korupsi ini juga melibatkan dua tersangka lain dengan peran spesifik.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved