Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Korupsi BUMD di Riau

Kasus Korupsi BPR Indra Arta Inhu Rp15 M, Kejari Inhu Minta 131 Nasabah Kooperatif Kembalikan Uang

Kejari Inhu tengah menggesa proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Indra Arta

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Foto/Istimewa
KASUS KORUPSI - Kejari Inhu tengah menggesa proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Indra Arta. Foto Kasi Intelijen Kejari Inhu, Hamiko. 

RHS, seorang teller dan kasir, diduga melakukan pencairan atau pengambilan deposito nasabah tanpa persetujuan.

Kemudian, KH, seorang debitur, diduga bekerja sama dengan account officer untuk mencairkan pinjaman menggunakan nama orang lain.

Modus operandi yang digunakan para tersangka sangat beragam dan terstruktur.

Mereka diduga secara bersama-sama memberikan kredit fiktif dengan cara menggunakan nama orang lain, menjadikan agunan yang tidak diikat hak tanggungan, dan tidak melakukan survei kelayakan terhadap pengajuan kredit.

Selain itu, ditemukan pula praktik pemberian kredit di atas nilai agunan, pemberian pinjaman kepada debitur yang bermasalah, serta pengambilan deposito nasabah tanpa izin.

“Akibat dari tindakan ini, terjadi kredit macet pada 93 debitur dan hapus buku pada 75 debitur, yang secara keseluruhan menyebabkan kerugian negara Rp15 miliar,” terang Dedie.

Ia menerangkan, proses hukum terhadap para tersangka kini terus berjalan.

Jaksa masih mendalami kasus ini untuk menemukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved