Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

43 Desa di Pelalawan Gelar Pilkades Serentak Oktober 2026 Mendatang, Padahal TKD Dipangkas Rp 277 M

Sebanyak 43 Desa di Kabupaten Pelalawan Riau akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2026 mendatang. 

Penulis: johanes | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pelalawan, Novri Wahyudi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN- Sebanyak 43 Desa di Kabupaten Pelalawan Riau akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2026 mendatang. 

 


Pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2026 sesuai dengan arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu terkait perpanjangan masa jabatan Kades. Merujuk pada berakhirnya masa jabatan para Kades setelah diperpanjang, sebanyak 43 dan 104 desa di Pelalawan akan memilih pemimpinnya kembali.

 


"Jadwal yang kita rencanakan Bulan Oktober 2026 mendatang. Pilkades serentak digelar kembali sesuai periode jabatan," tutur Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pelalawan, Novri Wahyudi kepada tribunpekanbaru.com, Senin (27/10/2025).

 


Ia mengungkapkan, pemilihan Kades digelar terbuka secara demokratis dengan sistem satu orang satu suara sesuai aturan yang berlaku. Jabatan Kades saat ini telah diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun setelah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Maret 2024 lalu.

 


Pelaksanaan Pilkades di 43 desa tentu akan menelan biaya yang cukup besar dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Di sisi lain, kondisi anggaran Pemda Pelalawan tahun depan diperkirakan menurun dari tahun-tahun sebelumnya akibat pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat sebesar Rp 277 Miliar. 

 


"Sampai saat ini belum ada pembahasan rinci terkait anggaran tahun depan. Akan kami sampaikan kepada pimpinan dan TAPD," ujar Novri Wahyudi.

 


Namun pihaknya berpedoman dari instruksi Kemendagri, dimana pelaksanaan Pilkades tahun 2026 sifatnya wajib dijalankan. Meningkat waktu pelaksanaan Pilkades satu tahun lagi, DPMD akan menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved