Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengungkapan Narkoba di Rohul

Pria di Rohul Ini Digerebek dalam Perkara Asusila, Ternyata Berlanjut Masalah Narkoba

Perkara asusila membawa pria di Rokan Hulu (Rohul) berinisial PH alias A, 23 tahun, ke kasus yang lebih besar.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Foto/Polres Rohul
SABU - Tersangka PH alias A bersama barang bukti yang diduga sabu. Ia digerebek Kamis sore lalu (23/10/2025), setelah jajaran kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait kasus asusila yang dilakukan pasangan muda-mudi. Lokasinya di sebuah kos-kosan di Jalan Rambutan, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Perkara asusila membawa pria di Rokan Hulu (Rohul) berinisial PH alias A, 23 tahun, ke kasus yang lebih besar.

Ia juga terjerat dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.

Kamis sore lalu (23/10/2025), jajaran kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait kasus asusila yang dilakukan pasangan muda-mudi.

Lokasinya di sebuah kos-kosan di Jalan Rambutan, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

"Kasus tersebut berawal dari informasi petugas SPKT Polres Rokan Hulu yang mengamankan sepasang muda-mudi terkait perkara asusila," kata Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, SH pada Tribunpekanbaru.com, Jumat (24/10/2025).

Saat dilakukan pemeriksaan di kamar kos, ditemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Pihak kepolisian pun makin curiga.

Alat-alat yang ditemukan tersebut seperti kaca pirek berisi diduga sisa sabu, dua mancis tanpa kepala, sumbu kompor dari timah rokok, dan sebuah pipet.

Pemeriksaan lebih mendetail pun dilakukan.

Kecurigaan petugas ternyata benar.

Hasil penggeledahan yang disaksikan pemilik kos, ditemukan satu paket diduga sabu terbungkus plastik klip bening, dibalut plastik hitam dan merah.

Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sepatu bermotif warna-warni di lemari kamar.

Saat diinterogasi, tersangka PH alias A mengakui varang haram tersebut miliknya.

Ia menyimpan di sepatu milik temannya, S (23), tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

"Berdasarkan pengakuannya, sabu itu diperoleh dari seseorang di Pekanbaru,” katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved