Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengungkapan Narkoba di Rohul

Pria di Rohul Ini Digerebek dalam Perkara Asusila, Ternyata Berlanjut Masalah Narkoba

Perkara asusila membawa pria di Rokan Hulu (Rohul) berinisial PH alias A, 23 tahun, ke kasus yang lebih besar.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Foto/Polres Rohul
SABU - Tersangka PH alias A bersama barang bukti yang diduga sabu. Ia digerebek Kamis sore lalu (23/10/2025), setelah jajaran kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait kasus asusila yang dilakukan pasangan muda-mudi. Lokasinya di sebuah kos-kosan di Jalan Rambutan, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. 

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sabu-sabu seberat 20,35 gram, 1 kaca pirek, 2 mancis, 1 pipet, 1 sumbu kompor dari timah rokok, 2 plastik pembungkus (hitam dan merah).

Kemudian 2 unit telepon genggam masing-masing merek Vivo dan Oppo, serta sepasang sepatu bermotif warna-warni.

Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Rokan Hulu untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk pemeriksaan urine, penyitaan, serta gelar perkara.

Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting, S.H menegaskan bahwa Polres Rokan Hulu terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. 

“Kami tidak akan berhenti melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkoba. Ini adalah bentuk komitmen kami mendukung program Kapolri menuju Indonesia Bersih Narkoba,” tegasnya. (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved