Selasa, 12 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pentolan Melayu Rantau Kasai Kalah Praperadilan, Polres Rohul Lanjut Pemberkasan

Kapolres Rohul menyambut baik hasil praperadilan ini. Hasil ini menandakan yang dilakukan penyidik sudah sesuai aturan 

Tayang:
ISTIMEWA
Sidang putusan praperadilan yang diajukan Sariman Siregar, Senin (11/5/2026). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sariman Siregar terhadap Kapolda Riau cq Kapolres Rokan Hulu cq Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu.

Putusan praperadilan dibacakan hakim tunggal Citra Amanda SH, Senin (11/5/2026) di PN Pasir Pengaraian.

Pemohon diwakili oleh tim kuasa hukum dari Kantor Firma Hukum Adil, yakni Andri Fauzi Hasibuan, Yasir Arafat Caniago dan Devi Ilhamsah.

Sementara pihak termohon diwakili oleh tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Riau dan Seksi Hukum Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko bersama sejumlah personel hukum lainnya.

Dalam amar putusannya, hakim Citra Amanda menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan Sariman Siregar termasuk dalil mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.

Dengan putusan tersebut, PN Pasir Pengaraian menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Rokan Hulu telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, dalam permohonannya, Sariman Siregar melalui kuasa hukumnya mempersoalkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka, proses penangkapan, serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polres Rokan Hulu.

Baca juga: Dua Pentolan Ditangkap Polisi, Perjuangan Melayu Rantau Kasai di Rohul Mulai Melemah

Baca juga: Polda dan Polres Diminta Beri Perlindungan Hukum Buat Melayu Rantau Kasai Rohul

Permohonan itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 486 atau Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara pokok tersebut diduga terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun Rantau Kasai, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Sariman sendiri merupakan pentolan dari Persukuan Melayu Rantau Kasai (PMRK).

Penasehat hukum PMRK, Andri Fauzi Hasibuan mengaku kecewa dengan putusan hakim. Namun pihaknya harus menerima putusan tersebut.

"Kecewa pasti kecewa. Tapi kita bertarung lagi di perkara pokok," katanya.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Kasi Humas AKP Yohanes Sitindaon menyambut baik hasil praperadilan ini. Hasil ini menandakan yang dilakukan penyidik sudah sesuai aturan 

Terkait dengan pemberkasan, ia mengatakan bakal terus dilakukan. "Tentunya sesuai dengan SOP ya (pemberkasan). Di Reskrim," katanya.

(Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved